Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1417/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1410
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada cucu Pemohon yang bernama BAMBANG GATOT GURIANTO Bin SULIANA untuk menikah dengan seorang perempuan bernama ADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

    Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Kabupaten Malang segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.2Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi dispensasi cucu Pemohon yang bernama : BAMBANG GATOTGURIANTO Bin SULIANA untuk menikah dengan seorang perempuan yangbernama ADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR;Menetapkan biaya
    ;Bahwa ia dan calon isterinya tersebut sering berkunjung dan pergibersama, serta semakin hari hubungannya semakin dekat dan akrab, dandengan keakraban tersebut berakibat saat ini calon isterinya (ADINDA EKAhalaman 3 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 1417/Pdt.P/2020/PA.Kab.MIgAGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR) sedang hamil hasil hubungan badandengannya;Bahwa ia dengan calon isterinya tersebut tidak ada hubungan yangmenghalangi pernikahan dan tidak ada ikatan dengan perempuan lain;Bahwa ia sudah mempersiapkan
    Bin SAMSURI, umur 38 tahun,agama Islam, pekerjaan Buruh Tani, tempat kediaman di Dusun Krajan RT.014RW. 005 Desa Kromengan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa ia adalah ayah calon istri cucuk Pemohon;Bahwa ia hendak menikahkan anaknya bernama (ADINDA EKAAGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR) dengan cucu Pemohon bernama(BAMBANG GATOT GURIANTO Bin SULIANA), namun cucu Pemohontersebut belum cukup umur karena masih berumur 18 tahun;Bahwa antara
    Bahwa hubungan cucu Pemohon dengan calon isterinya tersebut sudahsangat dekat dan akrab, akibatnya saat ini calon isteri cucu Pemohon(ADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR) sedang hamil hasilhubungan badan dengan cucu Pemohon (BAMBANG GATOT GURIANTOBin SULIANA);. Bahwa cucu Pemohon sudah mendaftarkan maksud pernikahannya dengancalon isterinya tersebut kepada PPN KUA setempat akan tapi oleh KUAtersebut ditolak dengan alasan cucu Pemohon belum berusia 19 tahun;.
    Memberi dispensasi kepada cucu Pemohon yang bernama BAMBANGGATOT GURIANTO Bin SULIANA untuk menikah dengan seorangperempuan bernama ADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1442 Hijriyah, oleh saya H.MOCH.
Register : 14-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1416/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
106
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama BAMBANG GATOT GURIANTO Bin SULIANA;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

    PENETAPANNomor 1416/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mlgz ees 2SeaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara dispensasi kawin pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapansebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :BAKRI MARSIAR Bin SAMSURI, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaanBuruh Tani, bertempat kediaman di Dusun KrajanRT.014 RW.
    berstatus perawan, dan telah akil baliq serta sudahSiap untuk menjadi isteri atau ibu rumah tangga;Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Kabupaten Malang segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :i.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama : ADINDA EKAAGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR
    dilaksanakan, seperti: terhentinyapendidikan formal bagi anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajibbelajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi anak, dampak ekonomi,social dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalamrumah tangga, namun Pemohon tetap melanjutkan permohonannya;Bahwa, kemudian dibacakan permohonan Pemohon tersebut yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, Hakim telah mendengarkan keterangan anak Pemohon yaituADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR
    calon istri anakPemohon bernama SUNARMI Binti KARTONO, umur 66 tahun, agama Islam,halaman 4 dari 15 halaman, Penetapan Nomor 1416/Pdt.P/2020/PA.Kab.MIgpekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat kediaman di Dusun KarangtengahRT.031 RW. 005 Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang didepan sidang memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa ia adalah calon besan Pemohon atau nenek calon istri anakPemohon;Bahwa ia mengetahui Pemohon hendak menikahkan anaknya bernama(ADINDA EKA AGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ADINDA EKAAGUSTYA Binti BAKRI MARSIAR untuk dinikahkan dengan seorang lakilakiyang bernama BAMBANG GATOT GURIANTO Bin SULIANA;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Muharam 1442 Hijriyah, oleh saya H.MOCH.
Register : 06-08-2024 — Putus : 08-10-2024 — Upload : 08-10-2024
Putusan PA TANGERANG Nomor 184/Pdt.P/2024/PA.Tng
Tanggal 8 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
160
  • Binti Garibaldi (Keponakan Pewaris/ Ahli Waris Pengganti dari Garibaldi Binti Abdoel Aziz);
  • Marsiar Nurindah Wati Binti Garibaldi (Keponakan Pewaris/ Ahli Waris Pengganti dari Garibaldi Binti Abdoel Aziz);
  • Mediarto Nur Cahyo Bin Garibaldi (Keponakan Pewaris/ Ahli Waris Pengganti dari