Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 3/Pid.S/2021/PN Bhn
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Maria Margaretha Astari F.S, SH
Terdakwa:
Maritabila Akbar Bin Sabarning
5617
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Martabila Akbar Bin Sabarning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan
    perkara ini;Atas pertanyaan tersebut Penuntut Umum menyatakan cukup denganalat buktinya pada persidangan perkara ini;Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah akanmengajukan saksi yang meringankan (a decharge) pada pemeriksaan perkaraini, yang atas pertanyaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak akanmengajukan saksi yang meringankan dan mohon sidang dilanjutkan;Selanjutnya Hakim Ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan denganpemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa MARTABILA
    Menyatakan Terdakwa Martabila Akbar Bin Sabarning telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalamkeadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.