Ditemukan 3 data
8 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I 1.Mangsur bin Martawi dengan Pemohon II 2.Maliyah binti Moaidahyang dilaksanakan pada di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Omben Kabupaten Kabupaten Sampang;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Kecamatan Omben Kabupaten Kabupaten Sampang;
4.
16 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon I (Sujirun bin Martawi ) dan nama Pemohon II (Sukenti binti Hadi Suseno) yang tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 41/01/10/2018 tanggal 01 Oktober 2018 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemangkon ,Kabupaten Purbalingga berubah menjadi Pemohon I ( Muhajirun bin Martawi ) dan nama Pemohon II menjadi (Sukenti binti HAdi Susena
18 — 9
ol>
- Sebidang tanah tapak rumah seluas + 450 M2 yang terletak di RT.001 RW.0011, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/SKRT-MD/228 tertanggal 16 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Desa Muara Dilam dan diketahui oleh Camat Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu terdaftar atas nama HANUM ARITONANG dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan Martawi