Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 690/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 20 Nopember 2019 — Pemohon:
SETIA BUDI
40
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengesahkan Kelahiran Anak Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-12122014-0301 dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 12 Desember 2014 yang mana sebelumnya tertulis STEVANIE AURORA JINXIU, anak ke satu, perempuan dari seorang Ibu bernama IRENE MARTHALIANA SITOHANG menjadi
    STEVANIE AURORA JINXIU, anak ke satu, perempuan dari ayah bernama SETIA BUDI dan Ibu bernama IRENE MARTHALIANA SITOHANG;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pengesahan Kelahiran Anak pada Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan