Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 301/Pid.B/2023/PN Skt
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Sri Ambar Prasongko, SH. MH
Terdakwa:
AGUS HIMAWAN Alias GRIVON Bin AGUS YULIANTO
750
  • ) bulan dan 15 (lima belas) Hari;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi sekuruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) potong baju dress lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah cassing Handphone merk Oppo warna hitam dalam keadan pecah dikembalikan kepada saksi korban Luthfianti Ayu Martikasari