Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 701/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 September 2024 — Penuntut Umum:
1.RAKHMAT, SH., MH
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa:
WAWAN SUWANDI bin WARTIM
2133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa WAWAN SUWANDI bin MARTIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda