Ditemukan 1 data
1.RAKHMAT, SH., MH
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa:
WAWAN SUWANDI bin WARTIM
21 — 33
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa WAWAN SUWANDI bin MARTIMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda