Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 4479/Pdt.G/2018/PA.Cbn.
Tanggal 13 Nopember 2018 —
139
  • Memberi izin Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kardinem binti Marto.W) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;3. Menghukum Pemohon untuk memberi dan menyerahkan akibat talak kepada Termohon sebelum menjatuhkan talaknya, berupa:3.1. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus rupiah rupiah);3.2. Mut'ah berupa cincin emas 3 gram, 24 karat;3.3. kiswah berupa seperangkat alat sholat;4.
    Memberi izin Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon (Kardinem binti Marto.W) di depan sidang PengadilanAgama Cibinong;3. Menghukum Pemohon untuk memberi dan menyerahkan akibat talakkepada Termohon sebelum menjatuhkan talaknya, berupa:3.1. Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 2.100.000, (dua juta seratusrupiah rupiah);3.2. Mut'ah berupa cincin emas 3 gram, 24 karat;3.3. kiswah berupa seperangkat alat sholat;4.