Ditemukan 1 data
10 — 0
Martorejo alias Martoidjoyo alias Temu telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2004;
- Menetapkan :
adalah ahli waris dari Ny. Martorejo alias Martoidjoyo alias Temu;
4. Menyatakan para Pemohon berhak bertindak secara hukum sebagai ahli waris Ny.
Martorejo alias Martoidjoyo alias Temu di dalam maupun di luar Pengadilan;5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 715.000,00 ,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
Sri Setyo binti Dawud; Suratman bin Tomorejo; Sugimin bin Tomorejo; Mugiyono bin Tomorejo;