Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 01-01-2022
Putusan PA KENDAL Nomor 2523/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Tanggal 23 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1630
  • Nafkah anak yang bernama Tiwi Oktavita Arifani binti Dwi Marttono, umur 9 tahun, sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;b. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.435.000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);