Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 11-09-2012
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 05- K / PM I- 06 / AD / II / 2012
Tanggal 14 Agustus 2012 — Praka Martunudi NRP 31020248450381
6923
  • Praka Martunudi NRP 31020248450381
    Bahwa benar Terdakwa Martunudi adalah prajurit TNI AD denganpangkat Praka Nrp. 31020248450381 yang berdinas di Korrem 102/Pjg dengan jabatan Ta Gudang Urdal Korem 102/Pjg.. Bahwa benar sampai dengan perkara ini disidangkan tanpa hadirnyaTerdakwa pada tanggal 14 Agustus 2012 masih berstatus militeraktif, belum pernah berhenti atau diberhentikan dari dinaskeprajuritannya oleh pejabat yang berwenang..
    Dalam waktu perang, satuansatuan dari mereka yangdipanggil menurut Undangundang untuk turut serta melaksanakanpertahanan atau pemelihnaraan keamanan dan ketertiban.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keteranganTerdakwa serta alat alat bukti lain dipersidangan, diperoleh faktafakta sebagai berikut :Bahwa benar Terdakwa Martunudi adalah anggota militer TNI ADyang masih aktif dengan pangkat Praka Nrp. 31020248450381berdinas di Korem 102/Pjg dengan jabatan Ta Gudang UrdalKorem 102/Pjg.Bahwa
    benar berdasarkan Skepera dari Danrem 102 / Pjg selakuPapera Nomor : Kep/19/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 atasnama Terdakwa Martunudi, Praka NRP. 31020248450381 untukdiadakan penuntutan dan diperiksa oleh Pengadilan Militer yangberwenang.Bahwa benar Korem 102/Pjg adalah salah satu Kesatuan dariAngkatan Darat dan sebagaimana kesatuankesatuan lainnya dilingkungan TNI maka terhadap para personilnya wajib beradadalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatandinas tersebut, demikian
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Martunudi, Pangkat Praka NRP.31020248450381 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana : Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1(satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.