Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 402/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
Bansur Alwi Bin Marwatan
197
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bansur Alwi Bin Marwatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    EKA MULIA PUTRA, SH
    Terdakwa:
    Bansur Alwi Bin Marwatan
    Menyatakan Terdakwa Bansur Alwi Bin Marwatan, telah terbukti Secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyalahgunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri , sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a undangundang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika, sesuai Dakwaan alternafif kami ketiga kami2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bansur Alwi Bin Marwatan, denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tananan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan3.
    , setiap penyalah guna Narkotika golongan bagi diri sendiri yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Halaman 8 dari 27 Putusan Nomor 402/Pid.Sus/2021/Pn BknBahwa pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 10.00 WIB Saksi SaksiBansur Alwi Bin Marwatan menjumpai Terdakwa di Desa Sungai PagarKecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar selanjutnya Saksi BansurAlwi Bin Marwatan meminta tolong kepada Terdakwa untuk membeliNarkotika jenis sabusabu sebanyak 1 (satu) paket dengan
    Bagun Sari Kecamatan kamapr Kiri Hilir KabupatanKampar, setelan beberapa saat datang Saksi Bansur Alwi Bin Marwatan,selanjutnya Terdakwa dan saksi Bansur Alwi bin marwatan mengunakanNarkotika Golongan bukan tanamn jenis sabu dengan cara pertamatamaTerdakwa memeprsiapkan alat hisap shabu atao bonk yang dibuatmengunakan botol air mineral berisikan air yang mana diatas tutuo terdapatdua pipet dan salah satu pipet dipasang kaca pirek, selanjutnya narkotikagolongan i bukan tanaman jenis sabu dimasukka
    Bansur Alwi Bin marwatan No.PolR/38/VI/2021/LAB tanggal 17 Juni 2021 yang dikeluarkan danditandatangani oleh Asril, SKM selaku Bagian Laboratorium pada RumahSakit Bhayangkara Pekanbaru menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaantest urine yang bersangkutan dinyatakan POSITIF mengandung MetAmphetaminin/M.AMP Bahwa terdakwa tidak memiliki tjin/nak untuk menggunakan Narkotikagolongan jenis shabushabu bagi diri sendiri.
Register : 02-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
EKA MULIA PUTRA, SH
Terdakwa:
Ranopan Alias Nopan Bin Azwir
260
  • satu) paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung type J2 warna hitam;
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 5 warna hitam;
  • Uang sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  • dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Bansur Alwi Bin Marwatan