Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.YONATAN MARYAUW
2.ELIVAS MARYAUW
8 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I YONATHAN MARYAUW alias NATAN dan Terdakwa II ELIVAS MARYAUW alias ELI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Terdakwa:
1.YONATAN MARYAUW
2.ELIVAS MARYAUW
214 — 41
tahu bahwa umur korban 12 tahun .Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah,menyesal danberjanji tidak akan mengulanginya lagi.Bahwa benar terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan 2 orang anak yangmasih kecil.Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a decharge);Menimbang, bahwa di persidangan diajukan alat bukti surat berupa : Visum Et Repertum No. 199/VER/XV2017 tanggal 04 Nopember 2017 yang didiperiksa oleh Dokter IRENE MARYAUW
memukul saksi korban dengan menggunakan sepotong/sebatang kayukalumpang mengenai bagian kaki dan paha sebelah kanan serta pantat sebelah kirikorban masingmasing sebanyak satu kali sehingga korban ,mengalami luka memardan lebam yakni memar kemerahan di bokong kanan , memar kemerahan di pahabelakang kiri , memar kemerahan di paha belakang kiri , memar kemerahan di kakikanan bawah sebagaimana dalan Visum Et Repertum Nomor: 199/VER/XV2017tanggal 04 Nopember 2017 yang di diperiksa oleh Dokter IRENE MARYAUW