Ditemukan 3 data
14 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dedi Gunawan bin Hardjo Wiyono) terhadap Penggugat (Maryta Kusumawardhani binti Kuswanto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000.00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah
150 — 74
Memberi izin kepada pemohon (Khozinatul Asror bin Syahlan) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Maryta Perdana Putri binti Sadimin) di hadapan sidang Pengdilan Agama Ngawi ;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menetapkan anak yang bernama Rumaisha Afsheen Elshanum binti Khozinatul Asror, perempuan, lahir di Ngawi, tanggal 08 April 2021, umurnya
9 (Sembilan) bulan berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi (Maryta Perdana Putri binti Sadimin) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonpensi (Khozinatul Asror bin Syahlan) selaku ayah kandungnya untuk memberikan kasih sayang dan perhatian terhadap anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonpensi (Khozinatul Asror bin Syahlan) untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi
(Maryta Perdana Putri binti Sadimin) sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Nafkah Madliyah (lampau) sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Nafkah anak yang bernama Rumaisha Afsheen Elshanum binti Khozinatul Asror, perempuan, lahir di Ngawi,
18 — 1
1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat (SULIONO bin SUNADI ) terhadap Penggugat (MARYTA PUTRI AYUSTIN binti SANTOSO);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,- ( lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah );