Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2014 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 26/Pdt P/2014/PN Njk
Tanggal 5 Mei 2014 — Nama : MASA'AT DANOPA Jenis kelamin : Perempuan Umur : 49 Tahun Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun Pinggiran RT.008/Rw.005, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Agama : Islam Warga Negara : Indonesia Status : Kawin
475
  • Menyatakan, bahwa seorang anak Perempuan bernama : PUPUT INDAH DWI RAHMAWATI lahir di Nganjuk pada tanggal 30 Maret 2000 adalah sah anak angkat Para Pemohon IMAM MASHUDI dengan MASA'AT DANOPA.3. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.187.000,-(Seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
    Nama : MASA'AT DANOPAJenis kelamin : PerempuanUmur : 49 TahunPekerjaan : Mengurus Rumah TanggaAlamat : Dusun Pinggiran RT.008/Rw.005, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.Agama : IslamWarga Negara : IndonesiaStatus : Kawin
    Nomor 26/Pdt P/2014/PN NjkNama : MASA'AT DANOPAJenis kelamin : PerempuanUmur : 49 TahunPekerjaan : Mengurus Rumah TanggaAlamat : Dusun Pinggiran RT.008/Rw.005, Desa Munung, Kecamatan Jatikalen,Kabupaten Nganjuk.Agama : IslamWarga Negara : IndonesiaStatus : KawinMasuk tanggal : 28 April 2014Amar Putusan :MENETAPKAN :1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.2.
    Menyatakan, bahwa seorang anak Perempuan bernama : PUPUT INDAH DWIRAHMAWATI lahir di Nganjuk pada tanggal 30 Maret 2000 adalah sah anak angkat ParaPemohon IMAM MASHUDI dengan MASA'AT DANOPA.3. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.187.000,(Seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Register : 29-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 29-10-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0104/Pdt.P/2018/PA.TPI
Tanggal 21 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Dery Indra Perdana bin Sulaiaman Masa'at (cucu laki-laki);

    2.7. Yuniztia Dwi Pramalasari binti Suliaman Masa'at (cucu perempuan);

    2.8. Akbar Iman Triyansah bin Sulaiman Masa'at (cucu laki-laki) adalah ahli waris sah dari Almarhum A.Pono bin Partoredjo yang meninggal 27 Mei 2018;

    3.