Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 130/Pid.C/2019/PN Prp
Tanggal 13 Desember 2019 — RAMBE
Terdakwa:
1.MISDAN NASUTION Als MISDAN
2.MASAIDAR BR LUBIS Als IDA
5516
  • MASAIDAR BR LUBIS Als IDA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN RINGAN ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Hari;
  • Menyatakan Barang Bukti Berupa :
    RAMBE
    Terdakwa:
    1.MISDAN NASUTION Als MISDAN
    2.MASAIDAR BR LUBIS Als IDA
    Tandun Kab.Rokan HuluAgama : IslamPekerjaan : SwastaTERDAKWA II :Nama lengkap : MASAIDAR BR LUBIS Als IDATempat lahir : Pasaman BaratTanggal lahir : O07 Juli 1985Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Koto Tandun Kec.
    MASAIDAR BRLUBIS Als IDA;Daftar Catatan Nomor.130/Pid.C/2019/PN.Prp.Setelah :Membaca Laporan Kejadian ;Mendengar keterangan saksisaksi dan Para terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Para Terdakwa,Pengadilan berpendapat bahwa Para terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu ia harus dipidana ;Mengingat Ketentuan Pasal 364 KUHPidana, serta ketentuan Perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILI.