Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 210/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat:
1.RINA KARLINA
2.SUDIARTO
Tergugat:
PT.BATUMINDO MASARANA
Turut Tergugat:
1.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN BOGOR
2.KANTOR DESA BENTENG
6460
  • Penggugat:
    1.RINA KARLINA
    2.SUDIARTO
    Tergugat:
    PT.BATUMINDO MASARANA
    Turut Tergugat:
    1.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN BOGOR
    2.KANTOR DESA BENTENG
    Batumindo Masarana,sebagai penyedia perumahan pada saat itu.
    Batumindo Masarana terjadi kekisruhan di mana direksi dari PT.Batumindo Masarana tidak mampu menyelesaikan, sehingga pelaksanaanmenejemen perusahaan diambil alih oleh Ibu Kosim selaku pemegangsaham atau komisaris PT. Batumindo Masarana, Akan tetapi tidakbeberapa lama terjadi kemacetan dalam penyelesaiannya.
    Batumindo Masarana.
    Batumindo Masarana (Tergugat) dengan luaskeseluruhan + 48.705 yang dibangun perumahan untuk kepentinganmasyarakat menengah ke bawah dengan type rumah sangat sederhana(RSS).
    Batumindo Masarana dan memberikannya kepada ParaPenggugat seluruhnya yang tersebut dalam gugatan ini.
Register : 24-09-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN CIBINONG Nomor 228/Pdt.G/2018/PN Cbi
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
194142
  • Batumindo Masarana.
  • Menyatakan melepaskan dan atau mencabut hak prioritas atas tanah dan bangunan bekas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B2, milik PT. Batumindo Masarana dan memberikannya kepada Para Penggugat seluruhnya yang tersebut dalam gugatan ini.
    Batumindo Masarana dengan Para Penggugat, serta sebagai pengganti syarat lain yang diperlukan dalam penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat, sesuai dengan posisi dan kedudukan serta ukuran tanah dan bangunan yang tertera dalam putusan gugatan ini.
    Batumindo Masarana,sebagai penyedia perumahan pada saat itu.
    Batumindo Masarana dan juga saatalmarhum Ibu Kosim orang Tua dari Ibu Ken Iskayanti, tetapi tidak ada yangbersedia menemui Para Penggugat yang datang secara baikbaik.
    Batumindo Masarana,menyatakan tanah dan bangunan yang termasuk dalam HGB Nomor B2sebagai tanah negara dan melepaskan dan atau mencabut segala hakprioritas atas tanah dan bangunan dimaksud dari PT. Batumindo Masaranadan memberikan hak prioritas tanah dan bangunan dimaksud kepada ParaPenggugat.
    Batumindo Masarana kepada Para Tergugat untuk tanahdan bangunan Para Penggugat dan membayar denda atas perbuatanwanprestasi tersebut kepada Para Penggugat sebesar Rp.
    Batumindo Masarana ;4. Menyatakan melepaskan dan atau mencabut hak prioritas atas tanah danbangunan bekas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B2, milik PT.Halaman 34 dari 36 Putusan No. 228/Pdt.G/2018/PN Cbi.Form02/SOP/06. 3/2019Batumindo Masarana dan memberikannya kepada Para Penggugatseluruhnya yang tersebut dalam gugatan ini ;5.
Register : 13-10-2021 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 329/Pdt.G/2021/PN Cbi
Tanggal 27 Juni 2022 — BATUMINDO MASARANA
Turut Tergugat:
2.Kepala ATR/BPN
3.Kepala Desa Benteng, Kec.Ciampea, Kab. Bogor
5825
  • BATUMINDO MASARANA
    Turut Tergugat:
    2.Kepala ATR/BPN
    3.Kepala Desa Benteng, Kec.Ciampea, Kab. Bogor