Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 795/Pdt.G/2023/PA.Pkb
Tanggal 5 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1515
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Juprianto Bin Masarasah ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Idaam Wati Binti Saifurohman ) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1370000,00 ( satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);