Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2024 — Putus : 12-09-2024 — Upload : 04-11-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 121/Pid.C/2024/PN Gsk
Tanggal 12 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOKHAMAD TAROM
Terdakwa:
ENGGAR RESNA MASARDHI
104
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ENGGAR RESNA MASARDHI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MOKHAMAD TAROM
    Terdakwa:
    ENGGAR RESNA MASARDHI