Ditemukan 1 data
MOKHAMAD TAROM
Terdakwa:
ENGGAR RESNA MASARDHI
10 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ENGGAR RESNA MASARDHI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
MOKHAMAD TAROM
Terdakwa:
ENGGAR RESNA MASARDHI