Ditemukan 2 data
62 — 9
Masenggeng, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya
MASENGGENG, ALM
23 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Ripin bin Masenggeng) terhadap Penggugat (Desy Ratnasari binti Ali Fudding );
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Sabak untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA MUARA SABAK1 memeriksa dan mengadili perkara cerai gugat pada tingkat pertamadalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan terhadap perkara yangdiaiukan oleh:2 Pihakplhak yang berperkaraDesy Ratnasari binti Ali Fudding, umur 22 tahun, Agama Islam,Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan bu Rumah Tangga,Tempat tinggal RT.72 RW. 04 Kelurahan Sungai LokanKecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur,selanjutnya disebut Penggugat,metawanRipin bin Masenggeng