Ditemukan 2 data
MEYSSA RATNA JUWITA, SH
Terdakwa:
LEIMING BIN DAENG MASENGSENG
61 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Leiming bin Daeng Masengseng tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Penuntut Umum:
MEYSSA RATNA JUWITA, SH
Terdakwa:
LEIMING BIN DAENG MASENGSENG
26 — 6
DAENG MASENGSENG