Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 21 Maret 2019 — Penuntut Umum:
I Putu Eri Setiawan, SH.
Terdakwa:
I Gede Putu Ferdy Nugraha Adnyana
158

Dikembalikan kepada saksi MOE MASHIKO.

  • 1 (satu) unit Honda Vario,warna abu-abu, tahun 2018, Nopol DK 2676 ZV.

Dikembalikan kepada terdakwa I GEDE PUTU FERDY NUGRAHA ADNYANA.

  1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy S9Plus,Warna hitam.Dikembalikan kepada saksi MOE MASHIKO. 1 (satu) unit Honda Vario,warna abuabu, tahun 2018, NopolDK 2676 ZV.Dikembalikan kepada terdakwa GEDE PUTU FERDYNUGRAHA ADNYANA.4.
Lalu terdakwa memutar sepedamotor yang terdakwa kendarai dan menuju ke arah korban yangbernama MOE MASHIKO berkewarganegaraan Jepang.
Mendapat keterangan tersebut,kemudian kami langsung mengamankan terdakwa GEDE PUTUFERDY NUGRAHA ADNYANA dan yang bersangkutan mengakuitelah mengambil Handphone milik korban MOE MASHIKO yangsaat kejadian sedang berdiri sambil bermain handphone pada hariSelasa tanggal 19 September 2018 sekira jam 23.00 Wita, yangbertempat di Jalan Danau Tamblingan depan ATM May bank SanurDenpasar Selatan.
Saat itu karena sudahterlewat, tepat di depan supermarket Hardys Sanur terdakwamemutar sepeda motor yang terdakwa kendarai dan pelanpelankembali menuju ke arah korban MOE MASHIKO. Setelah berada disampingnya dengan menggunakan tangan kiri terdakwa langsungmenarik Handphone yang dipegangnya.
Setelah HP terdakwa dapat,kemudian terdakwa langsung memacu kendaraan dengan cepat(ngebut) dan kabur;Bahwa terdakwa berhasil mendapatkan handphone milikkorban MOE MASHIKO;Bahwa yang mempunyai niat untuk mengambil Handphonemilik korban MOE MASHIKO adalah terdakwa sendiri;Bahwa niat terdakwa muncul untuk mengambil handphonemilik korban adalah saat terdakwa melewatinya dan melihatnyaberdiri seorang diri sambil memegang HP.