Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 116/Pid.B/2024/PN JKT.TIM
Tanggal 6 Mei 2024 —
Terdakwa:
ZULKARNAEN Bin (Alm) MASILUNG ALI HUSEIN
490
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ZULKARNAEN Bin (Alm) MASILUNG ALI HUSEIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan;

    4. Terdakwa:
      ZULKARNAEN Bin (Alm) MASILUNG ALI HUSEIN
Putus : 11-07-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 PK /PDT/ 2013
Tanggal 11 Juli 2013 — NAME bin IBRAHIM,dk ;
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tua Penggugat Tembik Bin lbrahim, sekitar padatahun 1977 bahwa tanah obyek sengketa dirampas secara paksa oleh orangbernama Konyeng Bin Ibrahim (Tergugat Ill) seluas lebih kurang 16 Are, danpada saat itu orang tua Penggugat keberatan atas perampasan tersebut,sehingga orang tua Penggugat semasa masih hidup menyuruh Penggugatuntuk mengambil kembali tanah tersebut;14.Bahwa pada waktu itu oleh Konyeng Bin Ibrahim (Tergugat Ill) tanah yangdirampas dari Tembik Bin Ibrahim dijual lagi kepada: Senaung Masilung
Putus : 28-11-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pdt/2011
Tanggal 28 Nopember 2011 — NAME Bin IBRAHIM, DKK VS BIAWAN Bin TEMBIK
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • orang tua Penggugat Tembik Bin Ibrahim, sekitar pada tahun1977 bahwa tanah obyek sengketa dirampas secara paksa oleh orang bernamaKonyeng Bin Ibrahim (Tergugat IID) seluas lebih kurang 16 Are, dan pada saat ituorang tua Penggugat keberatan atas perampasan tersebut, sehingga orang tuaPenggugat semasa masih hidup menyuruh Penggugat untuk mengambil kembalitanah tersebut;Bahwa pada waktu itu oleh Konyeng Bin Ibrahim (Tergugat III) tanah yangdirampas dari Tembik Bin Ibrahim dijual lagi kepada: Senaung Masilung