Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 104/Pdt.P/2021/PN Bit
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon:
AGUSTINUS MASILING
1012
    • Menetapkan :
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
      2. Memberi Izin / Dispensasi kepada Pemohon untuk melakukan tindakan Hukum menikahkan anak laki-laki yang bernama Viorentino Jeremia Masiling, umur 18 tahun, lahir di Bitung tanggal 28 Agustus 2002 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 654/CS/Btg/2002 tanggal 3 September 2002 yang belum dewasa, dengan seorang perempuan yang bernama Indriyani Noho ;
      3. Membebankan
    Pemohon:
    AGUSTINUS MASILING
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ViorentinoJeremia Masiling untuk menikah dengan seorang perempuan yangbernama Indriyani Noho;3.
    Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Propinsi Sulawesi Utara Kota Bitung,dengan Nomor Induk kependudukan 7172040808630001 atas namaAgustinus Masiling, yang telah diberi materei cukup dan disesuaikandengan aslinya, selanjutnya bukti Surat tersebut diberi tanda P4;5.
    Indriyani Noho, menerangkan sebagai berikut: Bahwa suami saya yakni Viorentino Masiling dan saya Saling mencintaldan hendak melangsungkan pernikahan; Bahwa Viorentino Jeremia Masiling masih berusia 18 tahun ; Bahwa Saya dan Viorentino Jeremia Masiling selama ini sudah hidupbersama satu rumah dan telah memiliki seorang anak ; Bahwa tidak ada paksaan terhadap kami untuk menikah ; Bahwa saya sudah memiliki pekerjaan; Bahwa Viorentino Jeremia Masiling mau bertanggung jawab danmemberi nafkah kepada saya
    ; Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung pemohon yangbernama Viorentino Jeremia Masiling yang masih umur 18 tahun, lahir diBitung tanggal 28 Agustus 2002 dengan calon Istrinya yang bernamaIndriyani Noho ; Bahwa benar anak Pemohon yakni Viorentino Jeremia Masiling yang akannikah dengan calon istrinya yang bernama Indriyani Noho karena anakPemohon saat ini sudah memiliki 1 (Satu) orang anak ; Bahwa tidak ada paksaan terhadap Viorentino Jeremia Masiling dengancalon istrinya yang bernama Indriyani
    Noho untuk melakukan pernikahan; Bahwa anak Pemohon Viorentino Jeremia Masiling sudah memiliki pekerjaan; Bahwa benar anak Pemohon Viorentino Jeremia Masiling akan bertanggungjawab dan memberi nafkah kepada Istrinya yakni Indriyani Noho dananaknya ; Bahwa syaratsyarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut menurutketentuan dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku telah terpenuhikecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun,namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk
Register : 21-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA MARISA Nomor 187/Pdt.G/2021/PA.Msa
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4111
  • bawah sumpah di mukasidang, dan secara materiil saling bersesuaian satu sama lain dimana keduasaksi telah memberikan keterangan bahwa Pemohon dan Anwar Djafar adalahsuami isteri, maka Majelis Hakim menilai kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa dari keterangan kedua saksi tersebut diperolehdata bahwa Pemohon dan Anwar Djafar ketika menikah masih terikatpernikahan dengan pasangan masingmasing baik Pemohon yang masih terikatpernikahan dengan Acon Masiling
    bulanPemohon dan Anwar Djafar menikah, sehingga belum melewati masa iddah,sedangkan Anwar Djafar sebelum menikah dengan Pemohon telah memilikiisteri yang bernama Nita Habu dan belum bercerai sampai menikah denganPemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Pemohonmengakui bahwa Anwar Djafar masih berstatus suami orang lain, sedangkanPemohon menyatakan bahwa suami pertama sudah meninggal begitu pulasuami kedua yaitu Anwar Djafar, namun ternyata masih ada suami kedua yangbernama Acon Masiling