Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-08-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Tanggal 6 Juli 2020 — MASCHAER MASIMING.
16362
  • MASCHAER MASIMING, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MASCHAER MASIMING, dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Ir.
    MASCHAER MASIMING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
    MASCHAER MASIMING, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) bulan;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
    MASCHAER MASIMING.
Register : 16-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 8/PID.TPK/2021/PT MKS
Tanggal 17 Mei 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. Ir. SYARIFUDDIN DEWA, M.Si Diwakili Oleh : Natas George Bulo, SE. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD YANI, SH
9041
  • MASCHAER MASIMING selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) UnitLayanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan dan H. AMIRUDDIN (DirekturCV.
    MASCHAER MASIMING selaku Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan dan H.AMIRUDDIN (Direktur CV.
    MASCHAER MASIMING selaku Ketua KelompokKerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan dan H.AMIRUDDIN (Direktur CV.
    MASCHAER MASIMING selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) UnitLayanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan, H.
    MASCHAER MASIMING selakuketua Pokja pemilihan hanya dalam bentuk soft copy Exceltanpa ditandatangani oleh Saksi Dr. MUH.
Register : 07-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1712/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Arifudding) terhadap Penggugat (Nurwahyuningsi binti Anwar Masiming, S.Pd.).

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Register : 25-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/P/FP/2019/PTUN.Mks
Tanggal 25 April 2019 — Pemohon:
Ir. SITTI NURBAENA, MM
Termohon:
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
7450
  • MASCHAER MASIMING;Bahwa saksi kerja di Dinas Pendidikan sudah lama ; Bahwa saksi di bagian sekarang ini dari tahun 2012 s/d 2019 ;Bahwa saksi kenal Ir. ST. Nurbaena, MM, karena samasama di SMA ; Bahwa saksi jadi PNS sejak tahun 1984 ; Bahwa Ir. ST. Nurbaena, MM sejak tahun 1985 jadi PNS ;Bahwa Ir. ST. Nurbaena, MM di bagian Dinas Pendidikan bagian khusus ; Bahwa benar Ir. ST. Nurbaena, MM masih PNS ;Bahwa benar saksi tahu Ir. ST.
Register : 19-02-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
AHMAD YANI, SH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD RUSLIM.
8040
  • Maschaer Masiming.

    Angka 146, angka 148, angka 149 berupa uang tunai, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk terdakwa Drs. MUHAMMAD RUSLIM.

    1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).