Ditemukan 5 data
163 — 62
MASCHAER MASIMING, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MASCHAER MASIMING, dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir.
MASCHAER MASIMING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
MASCHAER MASIMING, dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
MASCHAER MASIMING.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD YANI, SH
90 — 41
MASCHAER MASIMING selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) UnitLayanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan dan H. AMIRUDDIN (DirekturCV.
MASCHAER MASIMING selaku Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan dan H.AMIRUDDIN (Direktur CV.
MASCHAER MASIMING selaku Ketua KelompokKerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan dan H.AMIRUDDIN (Direktur CV.
MASCHAER MASIMING selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) UnitLayanan Pengadaan Provinsi Sulawesi Selatan, H.
MASCHAER MASIMING selakuketua Pokja pemilihan hanya dalam bentuk soft copy Exceltanpa ditandatangani oleh Saksi Dr. MUH.
8 — 2
Arifudding) terhadap Penggugat (Nurwahyuningsi binti Anwar Masiming, S.Pd.).
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Ir. SITTI NURBAENA, MM
Termohon:
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
74 — 50
MASCHAER MASIMING;Bahwa saksi kerja di Dinas Pendidikan sudah lama ; Bahwa saksi di bagian sekarang ini dari tahun 2012 s/d 2019 ;Bahwa saksi kenal Ir. ST. Nurbaena, MM, karena samasama di SMA ; Bahwa saksi jadi PNS sejak tahun 1984 ; Bahwa Ir. ST. Nurbaena, MM sejak tahun 1985 jadi PNS ;Bahwa Ir. ST. Nurbaena, MM di bagian Dinas Pendidikan bagian khusus ; Bahwa benar Ir. ST. Nurbaena, MM masih PNS ;Bahwa benar saksi tahu Ir. ST.
AHMAD YANI, SH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD RUSLIM.
80 — 40
Maschaer Masiming.
Angka 146, angka 148, angka 149 berupa uang tunai, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk terdakwa Drs. MUHAMMAD RUSLIM.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).