Ditemukan 5 data
304 — 143
Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Suwarti- Sebelah Barat : Musholla- Sebelah Selatan : Jalan Lorong- Sebelah Timur : Jalan Desaadalah bagian wakaf dari Masiroen P. Soewarti;3.
Menyatakan seluruh proses wakaf yang dilakukan secara lisan oleh Masiroen P Suwarti kepada Troeno Pawiro pada sekitar tahun 1957 atas sebidang tanah ukuran 8 m x 41 m (seluas 328 M) di Dusun Ngantulan Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa Bulu Persil Nomor 80 Kelas II luas 0,105 da, atas nama Masiroen Soewarti, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Suwarti;- Sebelah Barat : Tanah Suparman;- Sebelah Selatan : Jalan
/Terbanding dan Penggugat II/Terbanding II sah mengajukan gugatan wakaf dalam perkaraini, sedangkan Penggugat Ill/Terbanding II dan Penggugat IV/Terbanding IVadalah ahli waris dari wakif (Masiroen P.
Para Penggugat/Terbandingmembuktikan bahwa obyek sengketa merupakan milik Masiroen P. Suwarti,dan Para Tergugat/Pembanding membuktikan bahwa obyek sengketa adalahmilik Troeno Prawiro. Sedangkan Para Penggugat/Terbanding wajibmembuktikan peristiwa wakaf terhadap obyek sengketa antara Masiroen PSoewarti selaku pemberi wakaf dengan Troeno Pawiro sebagai penerimawakaf;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah obyek sengketa adalah milik Masiroen P.
Suwartiselaku pemberi wakaf atau milik Troeno Prawiro sebagai kakek Para Tergugat/Pembanding;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, ParaPenggugat/Terbanding telah mengajukan bukti P.7 berupa buku leter C DesaBulu Kecamatan Balen atas nama Masiroen Soewarti, persil 80, keteranganluas tanah 0105 da atau 1.050 m2.
Baik saksi ParaPenggugat/Terbanding maupun saksi Para Tergugat/Pembanding menunjukkanbahwa pada dasarnya tanah yang semula menjadi milik Masiroen P. Suwartiadalah seluas 1050 m2, sedangkan tanah yang menjadi milik Idris P.
Ngari sesuai sertifikat hak milik adalah seluas 968 m2, karenanya tidaktermasuk obyek sengketa;Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata bahwa semulaobyek sengketa adalah milik Masiroen P.
1.Z A I N U R I
2.S U Y I T N O
Tergugat:
1.M SHOLEH
2.Maria Ulfa
Turut Tergugat:
1.S U W A R T I Binti Masiroen
2.K U S A I R I Bin Masiroen
96 — 24
Penggugat:
1.Z A I N U R I
2.S U Y I T N O
Tergugat:
1.M SHOLEH
2.Maria Ulfa
Turut Tergugat:
1.S U W A R T I Binti Masiroen
2.K U S A I R I Bin Masiroen
59 — 7
Bahwa Pemohon lahir di Kudus pada tanggal 30 Oktober 1964 anak dariperkawinan sah antara TINAH dan MASIROEN kemudian atas kelahirantersebut Pemohon diberi nama oleh orang tua dengan nama SURIATUN ;2. Bahwa Pemohon SURIATUN sudah memiliki Akta Kelahiran yang diterbitkan /dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kudus3.
Foto Copy Duplikat Kutipan Akta Nikah atas nama MASIROEN dan TINAHdiberi tanda P4;5. Foto Copy Akta Nikah atas nama suami ister! ROCHIM dan SURIATUN , diberitanda P5;6.
17 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Muh Nur Jumati bin Kayau Jumati) terhadap Penggugat (Mujiasih binti Masiroen) ;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah kedua orang anak bernama Akhmad Rizky Yanuar dan Rafi Aprilyan;
- Membebankan
212 — 89
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
adalah bagian wakaf dari Masiroen