Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 03/Pdt.G/2016/PN Bjb
Tanggal 14 April 2016 —
3123
  • Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mencatatkan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 3757 yang sebelumnya atas nama YUSUP SUPARMAN (Tergugat) dirubah menjadi MASJARANAH (Penggugat) dihadapan PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    MASJARANAH melawan YUSUP SUPARMAN
    Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mencatatkan peralihan Sertifikat HakMilik Nomor 3757 yang sebelumnya atas nama YUSUP SUPARMAN (Tergugat)dirubah menjadi MASJARANAH (Penggugat) dihadapan PPAT dan KantorBadan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet,banding, kasasi dari Tergugat;8.
    Tanda Penduduk atas nama MASJARANAH, NIK:6402035802820001 tertanggal 10082012, diberi tanda P 2;3. Fotocopy Kwitansi pembelian rumah di Blok E.02 Perumahan Komp. SriwijayaIndah Landasan Ulin, Banjarbaru kepada YUSUP SUPARMAN dariMASJARANAH, tertanggal 01 Oktober 2006,diberi tanda P 3;4. Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 3757 atas nama YUSUP SUPARMAN yangdikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, diberi tanda P 4;5.
    Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mencatatkan peralihan Sertifikat HakMilik Nomor 3757 yang sebelumnya atas nama YUSUP SUPARMAN (Tergugat)dirubah menjadi MASJARANAH (Penggugat) dihadapan PPAT dan KantorBadan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9.
Register : 20-01-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 05/PDT/G/2016/PN Bjb
Tanggal 11 Mei 2016 —
24145
  • Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mencatatkan peralihan Sertifikat Hak Milik No. 1804 atas nama DJOKO SUBAGIO (Tergugat) dirubah menjadi MASJARANAH (Penggugat) dihadapan PPAT dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 286.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).