Ditemukan 1 data
22 — 10
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kawin kepada para Pemohon Alwan bin Abdul Kadir dan Jasilah binti Djamhuri untuk menikahkan anaknya yang bernama Amanda binti Alwan dengan seorang laki-laki bernama Rudi Alamsyah bin Maslipun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)