Ditemukan 1 data
9 — 6
Memberiizin kepada Pemohon (Yasta Vivin bin Masminudin) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Devi Apriyanti binti Sunardi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4. Menghukum Pemohon untuk memberi mutah (kenang-kenangan) kepada Termohon berupa emas seberat 3 (tiga) gram;
5. Menghukum Pemohon untuk member nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tigajuta rupiah);
6.