Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 42/Pdt.P/2021/PA.TDN
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
164
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Hensen Delfiero bin Kim Liung untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Nefi Lian Nesra binti Masrafik;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah).