Ditemukan 2152 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 21-07-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 282/PID/2014/PT-MDN
MASRAN PULUNGAN
154
  • MASRAN PULUNGAN
    PUTUS ANNOMOR : 282 / PID / 2014 / PTMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MASRAN PULUNGAN.Tempat Lahir : Jambur Padang Matinggi ;Umur/tanggal lahir : 66 Tahun/0O7 Juni 1947 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Jambur Padang Matinggi KecamatanPanyabungan Kab.
    Perkara PDM 401 /N.2.28.3/Epp.2/12 / 2013 tanggal 30 Desember 2013, yang mendakwaterdakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa dia terdakwa MASRAN PULUNGAN pada hari Jumat tanggal 27 September2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanSeptember tahun 2013 bertempat di Desa Jambur Padang Matinggi Kec.PanyabunganKab.Mandailing Natal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, telah melakukanpenganiayaan
    terhadap saksi korban HARIMAN SIREGAR, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekira pukul 14.00 wibterdakwa MASRAN PULUNGAN sedang berada diatas becak miliknya untukmenunggu sewa/penumpang di Simpang Desa Jambur Padang MatinggiKec.Panyabungan Kab.Mandailing Natal, pada saat itu posisi becak terdakwa tepatberada dibelakang becak milik saksit HARIMAN SIREGAR untuk antri mendapatkansewa, namun saat itu saksi HARIMAN
    Menyatakan terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwadalam dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1)2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRAN PULUNGANdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masapenahanan kota yang telah dijalani terdakwa;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribuPutusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 16 April 2014No. 03/Pid.B/2014/PN.Mdl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penganiayaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan; Menetapkan lamanya masa tahanan kota yang telah Terdakwa jalani dikurangkanseperlima
Putus : 02-07-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 272/Pid.B/2012/PN-SBG
Tanggal 2 Juli 2012 — MASRAN SIBARANI.
1912
  • Menyatakan terdakwa Masran Sibarani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MASRAN SIBARANI.
    Sibarani pergi kekandang kerbau miliksaksi korban Martua Simanullang dan melihat 2 (dua) ekor kerbau diikat dengan talimarlin dipokok, selanjutnya terdakwa Masran Sibarani membuka ikatan tersebutdan membawa (satu) ekor kerbau dan Mantar Marbun memegang (satu) ekorkerbau lagi, kemudian kerbau tersebut dan dinaikkan keatas mobil Mitsubishi L 300tanpa izin dari pemiliknya dan langsung berangkat menuju Sibolga, selanjutnyasekira pukul 05.00 wib terdakwa Masran Sibarani dan Mantar Marbun sampai diAek
    meminta uangpembayaran kerbau tersebut yang mana harga kedua kerbau tersebut sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) setelah itu. terdakwa Masran Sibaranimemberikan bagian Mantar Marbun sebesar Rp. 3.500.00, (tiga juta lima ratusribu rupiah) yang mana uang tersebut digunakan terdakwa Masran Sibarani untukmemenuhi kebutuhan hidupnya seharihari dan akibat perbuatan terdakwa MasranSibarani dan Mantar Marbun (DPO) mengakibatkan Martua Simanullangmengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh
    Sibarani pergi kekandang kerbau milik saksi korbanMartua Simanullang dan melihat 2 (dua) ekor kerbau diikat dengan talimarlin dipokok, selanjutnya terdakwa Masran Sibarani membuka ikatantersebut dan membawa 1 (satu) ekor kerbau dan Mantar Marbunmemegang 1 (satu) ekor kerbau lagi, kemudian kerbau tersebut dandinaikkan keatas mobil Mitsubishi L 300 tanpa izin dari pemiliknya danlangsung berangkat menuju Sibolga, selanjutnya sekira pukul 05.00 wibterdakwa Masran Sibarani dan Mantar Marbun sampai di
    (dua) ekor kerbau diikat dengan tali marlin dipokok,selanjutnya terdakwa Masran Sibarani membuka ikatan tersebut dan membawa 1(satu) ekor kerbau dan Mantar Marbun memegang 1 (satu) ekor kerbau lagi,kemudian kerbau tersebut dan dinaikkan keatas mobil Mitsubishi L 300 tanpa izindari pemiliknya dan langsung berangkat menuju Sibolga, selanjutnya sekira pukul05.00 wib terdakwa Masran Sibarani dan Mantar Marbun sampai di Aek TolangKecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah ditempat pemotongan milik saksiAbrar
Putus : 29-04-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN PALU Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN.Pal
Tanggal 29 April 2016 — Herlina Masran
17645
  • Menyatakan Terdakwa HERLINA MASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan informasi Elektronik dan data Elektronik yang bermuatan penghinaan,2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan; 3.
    Tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Herlina Masran.- 1 (satu) handphone Blackberry Q10 warna hitam PIN : 335B6FF9 MEID-HEX:99000462058246.- 1 (satu) buah handphone Samsung GT-N7000 warna hitam dengan IMEI: 352935/05/113971/6.Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Margaretha J, Wagey;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Herlina Masran
    Menyatakan terdakwa Herlina Masran telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwaHerlina Masran dengan pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.3.
    Masran kalau tidakmempertanggung jawabkan uang sebesar Rp. 500.000, dan saksijuga keberatan dengan hal tersebut.Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa.5.
    Banyak mulutmodipriksa samua cr jelas okSabar kelanjutannya ada dp waktu indah dan tepat guna tdksalah arah ada skolah bingoNgoni yg bigobogo.e Bahwa Terdakwa Herlina Masran ingin memulihkannama baik setelah terjadi selisih kurang sebesar Rp.133.000.000 terhadap kas jemaat GPID Manunggal Paluyang tidak mampu dipertanggung jawabkan olehterdakwa Herlina Masran (Bendahara) sehingga saat itusaksi yang ditunjuk sebagai tim verifikasi keuangan/kasjemaat tidak disenangi terdakwa Herlina Masran.e Tindakan
    HERLINA MASRAN dan terutama suami darisdri. HERLINA MASRAN, pada hal tindakan tersebut saksilakukan sebagai pimpinan sidang (Wakil Ketua) untukmenjernihkan permasalahan yang terjadi.e Bahwa selaku wakil ketua jemaat yang membidangipembinaan warga gereja (mengurus masalah yangterjadi antar jemaatjemaat dan majelismajelis) saksipernah memanggil sdri. HERLINA MASRAN danmenyampaikan 3 Hal untuk menjadi perhatian yangbersangkutan selaku majelis jemaat yaitu:111.
    Dan 2 harikemudian terjadi intimidasi keberatan terhadap teguran tersebutyang dilakukan oleh koleganya atas pemberitahuan terdakwaHerlina Masran. Dari saat itu saksi menganggap bahwa terdakwaHerlina Masran selalu mencoba mencari masalah dengan saksiatau keluarga.
Upload : 21-07-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 282/PID/2014/PT-MDN
MASRAN PULUNGAN
144
  • MASRAN PULUNGAN
    PUTUS ANNOMOR : 282 / PID / 2014 / PTMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : MASRAN PULUNGAN.Tempat Lahir : Jambur Padang Matinggi ;Umur/tanggal lahir : 66 Tahun/07 Juni 1947 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Jambur Padang Matinggi KecamatanPanyabungan Kab.
    Perkara PDM 401 /N.2.28.3/Epp.2/12 / 2013 tanggal 30 Desember 2013, yang mendakwaterdakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa dia terdakwa MASRAN PULUNGAN pada hari Jumat tanggal 27 September2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanSeptember tahun 2013 bertempat di Desa Jambur Padang Matinggi Kec.PanyabunganKab.Mandailing Natal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal, telah melakukanpenganiayaan
    terhadap saksi korban HARIMAN SIREGAR, perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekira pukul 14.00 wibterdakwa MASRAN PULUNGAN sedang berada diatas becak miliknya untukmenunggu sewa/penumpang di Simpang Desa Jambur Padang MatinggiKec.Panyabungan Kab.Mandailing Natal, pada saat itu posisi becak terdakwa tepatberada dibelakang becak milik saksi HARIMAN SIREGAR untuk antri mendapatkansewa, namun saat itu saksi HARIMAN SIREGAR
    Menyatakan terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwadalam dakwaan melanggar Pasal 351 ayat (1)2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRAN PULUNGANdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masapenahanan kota yang telah dijalani terdakwa;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribuPutusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 16 April 2014No. 03/Pid.B/2014/PN.Mdl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penganiayaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan; Menetapkan lamanya masa tahanan kota yang telah Terdakwa jalani dikurangkanseperlima
Register : 08-01-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 3/Pid.B/2014/PN.Mdl
Tanggal 16 April 2014 — -MASRAN PULUNGAN
4521
  • Menyatakan Terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;-----------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; --------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa tahanan kota yang telah Terdakwa jalani dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------4.
    -MASRAN PULUNGAN
    PUTUSANNo. 03/Pid/ B/2014/PN.MdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkara pidana padatingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimanatertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MASRAN PULUNGANTempat Lahir : Jambur Padang MatinggiUmutr/ Tanggal Lahir :66 tahun/ 07 Juni 1947Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Jambur Padang Matinggi Kec. PanyabunganKab.
    Menyatakan terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenganiayaanSebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan melanggarPasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRAN PULUNGAN denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penahanan kota yangtelah dijalani terd akwa; 3.
    berjanji tidak akanmengulanginya lagi; Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan dipersidanganyang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya dan Duplik dariTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap padaPermohonannya ; = 7= 272292 on nnn nnn nnn nnn anneMenimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan tertanggal 30 Desember 2013, No.Reg.Perk: PDM401/N.2.28.3/Epp.2/ 12/2013, yang berbunyi sebagai berikut:Bahwa dia terdakwa MASRAN
    sekira pukul 14.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan September tahun 2013 bertempat di Desa Jambur Padang MatinggiKec.Panyabungan Kab.Mandailing Natal atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal,telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HARIMAN SIREGAR,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekira pukul14.00 wib terdakwa MASRAN
    Menyatakan Terdakwa MASRAN PULUNGAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;122. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa tahanan kota yang telah Terdakwa jalanidikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : (satu) potong baju kaos lengan pendekberkerah merk G & V yang berlumuran darah, dikembalikan kepada saksiHariman Siregar;5.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492 K/Pid/2014
Tanggal 11 Maret 2015 — MASRAN PULUNGAN
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASRAN PULUNGAN
    PUTUSANNo. 1492 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : MASRAN PULUNGAN;Tempat lahir : Jambur Padang Matinggi;Umur / tanggal lahir : 66 tahun / 7 Juni 1947;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Jambur Padang Matinggi, KecamatanPanyambungan, Kabupaten MandailingNatal;Agama : Islam;Pekerjaan : Tani dan Tukang Becak;Terdakwa berada
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Januari 2014 sampai dengantanggal 7 Februari 2014 (Tahanan Kota);yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal karenadidakwa:Bahwa dia Terdakwa Masran Pulungan pada hari Jumat tanggal27 September 2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan September tahun 2013 bertempat di Desa Jambur PadangMatinggi Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
    dalam daerah hukumPengadilan Negeri Mandailing Natal, telah melakukan penganiayaan terhadapsaksi korban Hariman Siregar, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengancara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekirapukul 14.00 wib Terdakwa Masran Pulungan sedang berada di atas becakHal. 1 dari 10 hal.
    Menyatakan Terdakwa Masran Pulungan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana didakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaanmelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Masran Pulungan denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penahanan kotayang telah dijalani Terdakwa;3.
    Menyatakan Terdakwa Masran Pulungan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa tahanan kota yang telah Terdakwajalani dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju kaoslengan pendek berkerah merk G & V yang berlumuran darah,dikembalikan kepada saksi Hariman Siregar;5.
Putus : 10-06-2021 — Upload : 31-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — MASRAN Alias SUMPIL
4215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASRAN Alias SUMPIL
Register : 06-06-2012 — Putus : 13-06-2012 — Upload : 13-06-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 95/Pid.B/2012/PN.Kgn.
Tanggal 13 Juni 2012 — -MASRAN Bin ABDULLAH
354
  • -MASRAN Bin ABDULLAH
Register : 02-12-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 10-03-2014
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 06/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR
Tanggal 15 Januari 2014 — NORSATI Binti MASRAN
5025
  • - Menerima permintaan banding dari Terdakwa NORSATI Binti MASRAN dan Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 21/PID.SUS/ TIPIKOR/2013/PN.PL.R tanggal 07 Nopember 2013, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan amar putusan No. 7 sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga)
    NORSATI Binti MASRAN
    Kotawaringin Barat Tahun 2008 dan Tahun2009 tersebut, terdakwa NORSATI Binti MASRAN selaku Kepala Desa SungaiSekonyer telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukanpenyimpangan/ penyelewengan, yaitu :TAHUN 2008 :Bahwa setelah terdakwa NORSATI Binti MASRAN diangkat selaku KepalaDesa Sungai sekonyer sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :140/30/ Pemdes.2008 tgl. 10 April 2008, kemudian pada tanggal 10 April 2008terdakwa menerima dana APBDes sebesar Rp 55.194.655, dari Saksi SofianiPejabat
    Pasal 64 Ayat (1)KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa NORSATI Binti MASRAN selaku Kepala Desa Sungaisekonyer Kec. Kumai Kab.
    Kotawaringin Barat Tahun 2008 dan Tahun2009 tersebut, terdakwa NORSATI Binti MASRAN selaku Kepala Desa SungaiHal. 9 dari 30 Hal.
    Perkara :PDS01/PKBUN/07.13 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa NORSATI Binti MASRAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undangundang RI No. 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undangundang RI No.20 Tahun 2001 Jo.
    Turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palangka Raya tanggal 7 Nopember 2013 Nomor : 21/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PI.R, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa NORSATI Binti MASRAN, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti dalamDakwaan Primair ;Hal. 15 dari 30 Hal.
Register : 02-04-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 295/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 10 April 2013 — MASRAN
3014
  • MASRAN
    MASRAN : Tempat/tanggal lahir Negara, 17 Mei 1983, jeniskelamin lakilaki, alamat JI.
    Masran,diberi tanda P2;Kutipan akta kelahiran No: 474.1/296/UM/2008, tertanggal 17Maret 2008, diberi tanda P3;Kutipan akta nikah No: 285/29/X/2005, tertanggal 28 Oktober2005, diberi tanda P4;Bukti bukti tersebut berupa foto copy, yang telah dicocokkan sesuai denganaslinya di persidangan dan telah dibubuhi bea materai yang cukup sehinggadapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain bukti suratsurat tersebut, Pemohon dipersidangan mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikanketerangan
Register : 22-04-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 38 / PID.B / 2015 / PN Rbg
Tanggal 8 Juni 2015 — YUSUF Bin MASRAN
203
  • Menyatakan terdakwa YUSUF BIN MASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    YUSUF Bin MASRAN
Putus : 02-11-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN TANJUNG Nomor 199/Pid.B/2015/PN.Tjg
Tanggal 2 Nopember 2015 — YADI Bin MASRAN
2614
  • Menyatakan Terdakwa YADI Bin MASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    YADI Bin MASRAN
    Menyatakan terdakwa YADI Bin MASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 ke1 KUHP sesuai dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    dengan alasan Terdakwa sangat menyesali atas perbuatanya serta berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telahmenyampaikan tanggapannya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;Demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh karena didakwa telahmelakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaiberikut;Bahwa terdakwa YADI Bin MASRAN
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atausiapa saja selaku subjek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana dan dipandangcakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan TerdakwaYADI Bin MASRAN yang telah diperiksa ternyata identitasnya adalah konform dengan apayang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum dan sepanjang pemeriksaan di persidangan,terdakwa
    Menyatakan Terdakwa YADI Bin MASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialan oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dyatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 22-12-2011 — Putus : 08-02-2012 — Upload : 14-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 248/Pid.B/2011/PN.Kgn
Tanggal 8 Februari 2012 — - NILAWATI Binti MASRAN
3810
  • - NILAWATI Binti MASRAN
    PUTUSANNomor 248/Pid.B/2011/PN.KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : NILAWATI Binti MASRAN;Tempat lahir : Haruyan;Umur/Tgl lahir51 Tahun / 22 September 1960;Jenis KelaminPerempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggalJl. Gandaria II No. 22 Kel. Kebon BungaKec.
    Menyatakan terdakwa NILAWATI Binti MASRAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan yang dilakukan secarabersamasama dan berlanjut sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaanAlternatif Pertama;2.
    Menjatuhkan' pidana terhadap' terdakwa NILAWATIBinti MASRAN dengan pidana penjara selama 4(empat) Bulan dan menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar slip penyetoran atas namaSYAFRUDINNOR; 1 (satu) lembar surat perjanjian atas nama Nilawati;halaman 3 dari 66 halamanPerkara Nomor : 248/Pid.B/2011/PN.
    Heny; Bahwa keterangan yang lain terdakwa membenarkan dantidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarketerangan terdakwa NILAWATI Binti MASRAN yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut Bahwa terdakwa sudah mengenal lama dengan istri dari Sadr.halaman 37 dari 66 halamanPerkara Nomor : 248/Pid.B/2011/PN. Kgn38Fikri Amarta sedangkan dengan Sdr. Fikri Amarta terdakwabaru mengenalnya;Bahwa Sdr. Fikri Amarta dan istriya pernah datang kerumah terdakwa dan karena Sdr.
    Menyatakan terdakwa NILAWATI Binti MASRAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penipuan yang dilakukan secara bersamasamadan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut olehkarena itu) dengan pidana penjara selama : 2 (dua)Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 04-09-2013 — Upload : 18-10-2013
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 173/Pid.B/2013/PN.TG
Tanggal 4 September 2013 — HERMAN Bin MASRAN
13317
  • Menyatakan terdakwa HERMAN Bin MASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ; ------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------5.
    HERMAN Bin MASRAN
    PUTUSANNO. 173/Pid.B/2013/PN.TG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERMAN Bin MASRAN ; Tempat lahir : Tepian Batang ; Umur / Tanggal lahir : 25 Tahun/ 20 Mei 1988 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Rantau Panjang RT.
    Perkara : PDM37/TAGRO/07/2013 yang padapokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 Menyatakan terdakwa HERMAN Bin MASRAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal362 KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4( empat ) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan ;3 Menyatakan
    Perk : PDM37/TAGRO/03/2013 tertanggal 24 Juli 2013 sebagai berikut :FRIST 9 eccrine nm EE RR Bahwa, terdakwa HERMAN Bin MASRAN pada hari Selasa tanggal 04 Juni2013 sekira jam 16.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain ditahun 2013bertempat di Area Louding tanah Uruk Proyek Bandara Desa Jone Kecamatan TanahGrogot Kabupaten Paser atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tanah Grogot, telah Mengambil barang sesuatu berupa tanahuruk senilai sekitar Rp. 120.000, ( seratus
    Tanah Grogotmengalami kerugian sekitar Rp. 120.000, ( seratus dua puluh ribu rupiah ) ; Bahwa terdakwa HERMAN Bin MASRAN pada hari Selasa tanggal 04 Juni2013 sekira jam 16.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain ditahun 2013bertempat di Area Louding tanah Uruk Proyek Bandara Desa Jone Kecamatan TanahGrogot Kabupaten Paser atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah penggelapan ( dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya
    lain; WwW NDengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Unsur ke1: Barang siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja atausetiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang unsurtersebut terbukti secara sah dan meyakinkan akan dimintai penjabarannya sesuaidengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diajukan didepan persidangan adalahterdakwa HERMAN Bin MASRAN
Register : 02-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 272/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 13 Juli 2021 — MASRAN Bin JAMRI
6311
  • P U T U S A NNomor 272/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Masran Bin Jamri; Tempat lahir : Jantur; Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 03 Mei 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan perbarengansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRAN Bin JAMRI dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan;3.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa MASRAN Bin JAMRI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang;Dirampas untuk dimusnahkan;5.
    ERIA NIDA dokter pada Puskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jari dan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasan benda tajam;Perbuatan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa MASRAN Bin JAMRI pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar
    Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    MASRAN Bin JAMRI
    PUTUSANNomor 272/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Masran Bin Jamri;Tempat lahir : Jantur;Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 03 Mei 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Pulau Keramat Rt. 007 Desa Jantur Induk Kec.Muara Muntai Kab.
    Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan perbarengansebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRAN Bin JAMRI denganpidana penjara 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa MASRAN Bin JAMRI dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhnkan kepada terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetapberada dalam tahanan;4.
    Menetapkan agar Terdakwa MASRAN Bin JAMRI membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000.
    ERIA NIDA dokter padaPuskesmas Muara Muntai Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telahmemeriksa atas nama MUHAMMAD YULI dengan kesimpulan sebagaiberikut : Luka lecet daerah telapan tangan atas tangan kanan antara ibu jaridan telunjuk serta punggung tangan atas disebabkan karena kekerasanbenda tajam;Perbuatan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI sebagaimana diatur dandiancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa MASRAN Bin JAMRI pada hari Senin tanggal 22Maret 2021 sekitar jam 10.30
    Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin JAMRI tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah parang;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Putus : 12-08-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1762 K/Pdt/2020
Tanggal 12 Agustus 2020 — MASRAN Lawan PAHRUDIN
14450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MASRAN tersebut;
    MASRANLawanPAHRUDIN
    Nomor 1762 K/Pdt/2020Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan judex facti/Pengadilan Tinggi Jambi yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: MASRAN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MASRAN tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 12 Agustus 2020 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
Upload : 08-08-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 126/Pid.Sus/2013/PN. P. Bun.
MASRAN Bin SUJAI.
12714
  • Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin SUJAI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENYIMPANAN HASIL OLAHAN MINYAK BUMI TANPA SURAT IZIN USAHA PENYIMPANAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRAN Bin SUJAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MASRAN Bin SUJAI. 1 (satu) buah selangDimusnahkan. BBM jenis Solar sebanyak 10 (sepuluh) galon / 200 (dua ratus) liter.Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
    MASRAN Bin SUJAI.
    Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin SUJAI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menyimpan Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki yinHalaman 1 dari 16 Putusan No. 126/Pid. Sus/2013/PN. P. Bunirukusaha penyimpanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf cUndangundang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.2.
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Box tahun 2002 warna coklatdengan nomor Polisi KH 8256 G, Nomor rangka : MHML300DP2R292539, Nomormesin : 4D56C251051. 1 (satu) buah selangDikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Masran Bin Syjai. BBM jenis Solar sebanyak 10 (sepuluh) galon/200 liter.Dirampas untuk negara.5.
    Perkara : PDM29/PKBUN/02.13, tertanggal 28 Februari2013 sebagai berikut :KESATUBahwa Terdakwa MASRAN Bin SUJAI pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013Sekitar jam 10.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun2013 bertempat di Jalan Ahmad Yani RT. 24 Kel. Baru, Kec. Arsel, Kab.
    Menyatakan Terdakwa MASRAN Bin SUJAI, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENYIMPANANHASIL OLAHAN MINYAK BUMI TANPA SURAT IZIN' USAHAPENYIMPANAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASRAN Bin SUJAI oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Box tahun 2002 warna coklatdengan nomor Polisi KH 8256 G, Nomor rangka : MHML300DP2R292539, Nomormesin : 4D56C251051.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MASRAN Bin SUJAL.e 1 (satu) buah selangDimusnahkan.e BBM jenis Solar sebanyak 10 (sepuluh) galon / 200 (dua ratus) liter.Dirampas untuk Negara.6.
Register : 24-09-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 757/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 21 Nopember 2013 — Masran bin Masdar
6612
  • Menyatakan Terdakwa Masran bin Masdar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    bukti berupa;- 2 (dua) lembar Surat keterangan No.54/Ket/2005/2007 tanggal 07 Juni 2007;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah No.162/Leg/01/2007 tanggal 13 Juni 2007;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hak atas Tanah No.68/ket/05/2007 tanggal 07 Juni 2007;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang bertuliskan Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) serta MERI sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) buat pembayaran sebidang tanah daerah Gang siswa Desa Belo Laut atas nama Masran
    , Surat Keterangan No.54/Ket 2005/2007 sisa Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah selesai surat ditandatangani oleh Masran 09 April 2012Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    Masran bin Masdar
    PUTUSANNo. 757/Pid.B/2013/PN.Sgt DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Masran bin Masdar;Tempat Lahir : Muntok;Umur/ tgl. Lahir : 43 Tahun / 09 Januari 1970;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Agama : Islam;Alamat : JI.
    Menyatakan Terdakwa Masran bin Masdar telah terbukti secara sahmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Suratsebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dalamSurat Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Masran bin Masdarselama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    , SuratKeterangan No.54/Ket 2005/2007 sisa Rp.20.000.000, (dua puluhjuta rupiah) setelah selesai surat ditandatangani oleh Masran 09 April2012Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Pembanding adalah merupakan tanda tangan yangberbeda.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 263 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa Terdakwa MASRAN BIN MASDAR, pada hari Senin tanggal 09April 2012 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya di waktu lain padatahun 2012, bertempat di Rumah Saksi Eddy Arif Als. Eddynayu Bin AhmadSani di Kp.
    , SuratKeterangan No.54/Ket 2005/2007 sisa Rp.20.000.000, (dua puluhjuta rupiah) setelah selesai surat ditandatangani oleh Masran 09 April2012Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 29-10-2014 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 250/Pid.B/2014/PN.Mdl
Tanggal 12 Januari 2015 — -MASRAN TANJUNG alias GUNDUR
267
  • Menyatakan Terdakwa MASRAN TANJUNG alias GUNDUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram;2.
    -MASRAN TANJUNG alias GUNDUR
    PUTUSANNomor. 250 /Pid/B/2014/PN.MdlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mandailing Natal yang mengadili perkara pidana pada tingkatPertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana terteradibawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : MASRAN TANJUNG aliasGUNDURTempat Lahir : PanyabunganUmur/Tanggal Lahir : 48 tahun/25 Juli 1966Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Pasar III Natal Kec.Natal Kab.
    Bahwaberdasarkan :1 Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. 5071/NNF/2014/tanggal 25 Juli 2014 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis tersebut pada Bab II,kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa miliktersangka atas nama MASRAN TANJUNG Als. GUSDUR adalah positif ganjaterdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009tentang Natkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan DelianaNaiborhu, S.Si.
    Melta Tarigan, M.Si.Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Berita Acara PenimbanganBarang Bukti Nomor : 70/JL.101240.C/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014 ditimbang olehSimardi telah melakukan penimbangan barang bukti yang di duga ganja berupa 10(sepuluh) ball yang diduga ganja kering yang dlbalut dengan plastik warna kuning An.Tersangka MASRAN TANIUNG Als.
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalahorang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkanperbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantumdalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umummenghadapkan Terdakwa MASRAN TANJUNG alias GUSDUR dengan identitaslengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwabahwa ianya bernama MASRAN TANJUNG alias GUSDUR serta
    Tersangka MASRAN TANIUNG Als.
Register : 25-10-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN TANJUNG Nomor 258/Pid.B/2016/PN.Tjg
Tanggal 12 Januari 2017 — SALEH Bin MASRAN
596
  • Menyatakan Terdakwa SALEH Bin MASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    SALEH Bin MASRAN
    Menyatakan Terdakwa SALEH Bin MASRAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SALEH Bin MASRAN denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;3.
    seribu rupiah)Setelah mendengar pembelaan' Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyesal atas perbuatannya, dan berjanjitidak akan mengulangi lagi perbuatannya, oleh karena itu mohon agar dijatuhipidana yang seringanringannya;Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yangpada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengandakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa SALEH Bin MASRAN
    Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;Ad.1 Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapaadalah setiap orang selaku subyek hukum yang melakukan tindak pidana dandapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya;Menimbang, bahwa dari Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangansaksisaksi dan keterangan terdakwa sendiri yang didakwa melakukan tindakpidana dalam perkara ini adalah SALEH Bin MASRAN yang identitasnyatersebut di atas dan bukan orang lain;Menimbang
    Menyatakan Terdakwa SALEH Bin MASRAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MembantuMelakukan Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.