Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2013 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 21-03-2013
Putusan PN LUMAJANG Nomor 161/Pdt.P/2013/PN.Lmj
Tanggal 4 Maret 2013 — MASRIFIT
184
  • Menyatakan bahwa secara hukum di Lumajang pada tanggal 16 bulan April tahun 2001 telah lahir DEBI ANGGUN PRATAMA anak perempuan merupakan anak kesatu dari pasangan suami isteri yang bernama BASORI dengan MASRIFIT ;------------------------------------------------------------3.
    MASRIFIT
    PENETAPANNomor :161/Pdt.P/2013/PN.LmjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Permohonan pada tingkat pertama, telah menetapkansebagai berikut atas permohonan MASRIFIT, Tempat /tanggal lahir Lumajang, 11 Juli 1982, JenisKelamin perempuan, Kebangsaan Indonesia, AlamatDusun Panggung Lombok Lor, RT.005, RW.006, DesaCandipuro, Kec.Candipuro Kab.Lumajang, Agama Islam,Pekerjaan Wiraswasta, untuk selanjutnya disebutsebagai
    MASRIFIT NIK. 3508035107820001 tertanggal 07Januari 2013 ; 2. Bukti P2 : berupa foto copy KARTU TANDA PENDUDUK An.BASORI NIK. 3508031606790002 tertanggal 07 Januari3. Bukti P3: berupa foto copy KUTIPAN AKTA NIKAHantara BASORI dengan MASRIFIT Nomor : 150/88/VII/2000tertanggal 15 Juli 2000;4. Bukti P4: berupa foto copy SURAT KELAHIRAN AnDEBI ANGGUN PRATAMA dari Kepala Desa Candipuro , Kec.Candipuro, Kab.Lumajang No: 07/427.903.03/2013;5.
    Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakanberdasarkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo di mukapersidangan Para Pemohon telah mengajukan buktibukti surat yaitu buktiP3 berupa KUTIPAN AKTA NIKAH yang isinya telah menerangkan bahwatelah terjadi pernikahan antara BASORI dengan MASRIFIT menurut tatacara agama Islam di Candipuro Lumajang pada tanggal 16 Juli 2000;Menimbang, bahwa sebagaimana bukti
    Candipuro, Kab.Lumajang, dari kesatu bukti surat tersebuttelah menerangkan bahwa dari perkawinan BASORI dengan MASRIFIT(Pemohon) telah lahir seorang anak perempuan yang bernama DEBIANGGUN PRATAMA yang dilahirkan pada tanggal 16 April 2001, buktiSurat tersebut telah diperkuat pula dengan bukti P5 berupaSURAT KETERANGAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATANSIPIL KABUPATEN LUMAJANGAn.
    pada hari Senintanggal 16 April 2001 di Lumajang ; Menimbang, bahwa dari buktibukti surat dan bukti saksisaksitersebut telah diperoleh fakta hukum bahwa seorang anak yang bernamalengkap DEBI ANGGUN PRATAMA telah dilahirkan di Lumajang, padahari Senin tanggal 16 April 2001 merupakan anak kesatu dari suami isteriyang bernama BASORI dengan MASRIFIT;Menimbang, bahwa oleh karena dengan mendasarkan pada faktahukum yang terurai diatas, maka Hakim berpendapat bahwa Pemohon telahdapat membuktikan bahwa selama