Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 34/Pid.B/2016/PN Jbg
Tanggal 27 April 2016 — SUKAMTO bin JOYO RIPAN
2511
  • MASROHIB untukmenyerahkan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)dan diterima langsung oleh Terdakwa. Serta pada tanggal 09 Juni 2013persyaratan yang sebelumnya saksi korban serahkan dikembalikan lagi kesaksi korban dengan ada keterangan bahwa persyaratan tersebut sudahmasuk.Saksi korban AMIR TAMBAH:Awalnya saksi BENI SETIAWAN mendengar dari Sdr.
    MASROHIB untuk membantu saksi korbanmemasukkan anaknya menjadi PNS di Kabupaten Jombang.Bahwa saksi korban kenal dengan Sdr. MASROHIB dan masihada hubungan keluarga/famili.Bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada sekira bulanFebruari 2013 Sdr.
    MASROHIB mengatakan pada saksi korbanbahwa dia bisa membantu anak saksi korban untuk masukmenjadi PNS Kabupaten Jombang dengan membayar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah), dan setelah saksi korbansetuju akan hal tersebut, kemudian saksi korban diantarkan olehSdr. MASROHIB kepada Terdakwa Sdr.
    MASROHIB dan pada saat ibu saksikorban datang ke rumah Terdakwa Sdr.
    Kemudian terdakwa mencari seseorang yang mau mengisi kekosongantersebut diantaranya adalah saksi MASROHIB yang kemudian menawari saksikorban MASRUQORIYAH, saksi korban AMIR TAMBAH, saksi korbanKAMAD yang mau memasukkan anaknya yaitu saksi NITA CHALIMATUSSADIYAH bekerja di Pemkab Jombang, saksi BENI SETIAWAN bekerja diRSUD Jombang, saksi SUPRIANTO untuk bekerja di Satpol PP PemkabJombang.
Register : 10-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 27-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 338/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal 25 Agustus 2022 — Pemohon:
AHYAT
2612
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Pemohon antara lain MUKIYAT (Sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 118/11/VI/1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Udanawu dan Ijazah SMK anak Pemohon milik MASROHIB ) dan AHYAT (Sebagaimana tercantum dalam KTP-el NIK : 3505010107480114 dan KK Nomor : 3505011008060670 ), Kedua
    Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
  • Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah MUKIYAT (sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 118/11/VI/1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Udanawu dan Ijazah SMK anak Pemohon milik MASROHIB ) ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);