Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 114/Pid.C/2024/PN Blt
Tanggal 23 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andri Purwoko
Terdakwa:
Marsohib
74
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MARSOHIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 SATU BOTOL ANGGUR MERAH dirampas untuk dimusnahkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Andri Purwoko
    Terdakwa:
    Marsohib