Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Tanggal 23 Mei 2018 —
Terdakwa:
LAPUS Bin MASTALIE
580
    1. Menyatakan Terdakwa LAPUS Bin MASTALIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah

    Terdakwa:
    LAPUS Bin MASTALIE