Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD FARHAN ALS FARHAN BIN MASUWIR (ALM)
34 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Farhan Alias Farhan Bin Masuwir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu
Terdakwa:
MUHAMMAD FARHAN ALS FARHAN BIN MASUWIR (ALM)
Terbanding/Penuntut Umum : Desy Azisondi,S.H.
46 — 0
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Negeri Bengkulu Nomor 235/ Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 19 September 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi:Menyatakan Terdakwa Muhammad Farhan Alias Farhan Bin Masuwir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD FARHAN ALS FARHAN BIN MASUWIR (ALM) Diwakili Oleh : KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA BENGKULU KELAS II B
Terbanding/Penuntut Umum : Desy Azisondi,S.H.
9 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Suhardiyanto bin Masuwir), dengan Pemohon II, (Mauliya Difa Kartika binti Jumari), yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2021 di Dusun Krajan, RT.008,RW.003, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan;
3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).