Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MASYAHURI Als RAMA Bin Alm ISKANDAR ZULKARNAIN
6 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Masyahuri als Rama Bin Alm Iskandar Zulkarnain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah
- 1 (satu) buah pelastik bekas bungkus earphone merk Jovitech;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kantong pelastik warna merah;
- 1 (satu) buah kantong pelastik warna putih;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP An MASYAHURI
Terdakwa:
MASYAHURI Als RAMA Bin Alm ISKANDAR ZULKARNAIN