Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN Tnr
Tanggal 29 Juli 2024 —
Terdakwa:
MASYAHURI Als RAMA Bin Alm ISKANDAR ZULKARNAIN
63
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Masyahuri als Rama Bin Alm Iskandar Zulkarnain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah
  • 1 (satu) buah pelastik bekas bungkus earphone merk Jovitech;
  • 1 (satu) buah pipet kaca warna bening;
  • 1 (satu) buah korek gas;
  • 1 (satu) buah kantong pelastik warna merah;
  • 1 (satu) buah kantong pelastik warna putih;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih;
  • 1 (satu) lembar fotocopy KTP An MASYAHURI

    Terdakwa:
    MASYAHURI Als RAMA Bin Alm ISKANDAR ZULKARNAIN