Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1914/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 19 Desember 2018 — Pemohon:
MASYAS N KIDENG
169
  • .- yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Batam, yang sebelumnya tercatat pemohon bernama MASYAS N.
    Pemohon:
    MASYAS N KIDENG
    KIDENG, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 28MEI 1994 ;Bahwa identitas Pemohon yang tertera pada KARTU KELUARGA (KK) NO: 2171060509180001 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 18 September 2018 jugabernama MASYAS N. KIDENG, tempat lahir di BATAM, pada tanggal 28MEI 1994, nama orang tua FRANS KIDENG (Ayah) dan KARTI BINTISALIMAH (Ibu) ;Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk melakukan perubahan namaPemohon pada akta kelahiran yang bernama MASYAS N.
    Foto copy Akta Kelahiran dengan nomor : 85/KICSBTM/1999, atasnama MASYAS N. KIDENG, diberi tanda P.2;3. Foto copy ljazah nomor: DN24 DI 0971400 atas nama MESIASNATANIEL KIDENG,, diberi tanda P.3 ;4. Foto copy Kartu Keluarga nomor : 2171060509180001 tanggal 18September 2018 , diberi tanda P.4.
    Bahwa dengan agar tidak ada kendala dengan kepentingan pemohondikemudian hari, maka Pemohon bermaksud perbaikan nama Pemohonyang sebenarnya adalah bernama MASYAS N. KIDENG, dirubahmenjadi bernama MESIAS NATANIEL KIDENG ;Saksi 2. SEFY LAAMO1. Bahwa saksi tahu permohonan Pemohon mengenai perbaikan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran;2. Bahwa pemohon semula bernama MASYAS N. KIDENG di perbaikimenjadi MESIAS NATANIEL KIDENG ;3.
    Bahwa dengan agar tidak ada kendala dengan kepentingan pemohondikemudian hari, maka Pemohon bermaksud perbaikan nama Pemohonyang sebenarnya adalah bernama MASYAS N.
    Merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 85/KICSBTM/1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KotaBatam, tanggal 22 Nopember 1999.yang sebelumnya tercatat pemohonbernama MASYAS N. KIDENG, dirubah menjadi bernama MESIASNATANIEL KIDENG ;3.