Ditemukan 2 data
11 — 6
Kamaruddin, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun TompoSoloreang, Desa Matamapa Bulu, Kecamatan Lamuru, KabupatenBone, sebagai Pemohon I.Hamri binti Seda, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan urusan rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun TompoSoloreang, Desa Matamapa Bulu, Kecamatan Lamuru, KabupatenBone, sebagai Pemohon Il.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan
Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon Il tinggal bersama diDusun Tompo Soloreang, Desa Matamapa Bulu, Kecamatan Lamutru,Kabupaten Bone, telah dikaruniai 4 orang anak, masingmasing bernama :a. Baco (almarhum)b. Nurhaeni umur 31 tahunc. Muh. Nasri umur 24 tahund. Resky umur 9 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkan pernikahannyapada Kantor Urusan Agama setempat.6.
Bahwa Pemohon berstatus Jejaka dan Pemohon Il berstatus perawansewaktu keduanya menikah; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan keluarga dan tidakpernah sesusuan; Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syari, maupunhalangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupun menurutketentuan adat istiadat setempat; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tinggal dan membinarumah tangga di Dusun Tompo Soloreang, Desa Matamapa
berstatus Jejaka dan Pemohon Il berstatus perawansewaktu keduanya menikah;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan keluargadan tidak pernah sesusuan.Hal. 4 dari 11Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syari, maupunhalangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupun menurutketentuan adat istiadat setempat;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tinggal dan membinarumah tangga di Dusun Tompo Soloreang, Desa Matamapa
8 — 0
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Kaddase bin Sape) dengan Pemohon II (Suhe binti Sikki) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1989 di Desa Matamapa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).