Ditemukan 387 data
13 — 6
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MahsunBin Temen)dengan Pemohon II (Seriwati Binti Saruji)yang dilaksanakan pada tanggal 14Juli2001, di Lingkungan PetemonKelurahan Pagutan TimurKecamatan MataramKota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan MataramKota Mataram.
27 — 7
Sapoan)yang dilaksanakan pada tanggal 10Juli 2006, di Lingkungan Pajang Timur Kelurahan PejanggikKecamatan MataramKota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan MataramKota Mataram.
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2020.
18 — 3
Rumedi)yang dilaksanakan pada tanggal 07Agustus 2016, di Lingkungan Pajang Timur Kelurahan PejanggikKecamatan MataramKota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan MataramKota Mataram.
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2020.
26 — 7
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur;
2.Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000,00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Mataram tahun 2020;
12 — 3
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PaisiBin Dalim)dengan Pemohon II (Halimah Binti Alim)yang dilaksanakan pada tanggal 02Juli2003, di Lingkungan PetemonKelurahan Pagutan TimurKecamatan MataramKota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan MataramKota Mataram.
10 — 6
MENGADILI
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp.210.000 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah), kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021 ;
15 — 5
MENGADILI
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 210. 000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;
11 — 4
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan ini pada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022
11 — 7
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan ini pada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022
APRIANTINI S, SE
32 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak melakukan perbuatan hukum atas nama ketiga anaknya yang belum dewasa bernama:
- MUHAMMAD BAGUS PRASETYO, laki-laki, lahir di Malang pada tanggal 28 Juni 2003 ;
- NAUFAL AR RAZAQ, laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 18 Juni 2006 ;
- QALEESYA DIVYA ALMAIRA, perempuan, lahir di Mataram pada tanggal 21 Desember
14 — 8
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (HasanudinBin Unsi)dengan Pemohon II (Hurniati Binti Adi Muliadi)yang dilaksanakan pada tanggal 14Juli2005, di Lingkungan PetemonKelurahan Pagutan TimurKecamatan MataramKota Mataram.
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan MataramKota Mataram.
NI WAYAN ESNING
Tergugat:
I NENGAH SUENDRA, S.Sos
24 — 18
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 (Seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
14 — 2
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan ini pada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022
14 — 2
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan ini pada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022
1.H. RUKDING
2.MARNI
3.BADARUKDING
4.HASBIATUN TARBIAH
5.BASIRANG
6.BAHARUDIN
7.SALATANG
8.H. ALIMUDIN
9.MAJAH MANSUR
10.KURNIATI
11.SUHERMAN
12.FIRDAUS ZAKARIA
13.SRIMAH
14.ISMAIL
15.SYAMSUDIN
16.IDA AYU ARI SUSANTI
17.MULYADI
18.NURHAYATI
19.IDA ADNAWATI
20.NARDI
21.SAMIUDIN
22.SAPOAN
23.I KOMANG SAMBA
24.SAIFUL
Tergugat:
24.PT. WANAWISATA ALAM HAYATI
25.GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
26.BUPATI KABUPATEN LOMBOK UTARA
27.KAKANWIL BPN/ATR PROVINSI NTB
74 — 22
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.231.000,00 ( dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
23 — 9
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan ini pada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022
15 — 3
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur ;
2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan ini pada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022
15 — 11
Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210. 000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021
Terbanding/Pembanding/Tergugat : BANK NTB SYARIAH PUSAT Cq. BANK NTB SYARIAH CAB PEJANGGIK Cq. BANK NTB SYARIAH CAB PEMBANTU SWETA Diwakili Oleh : MANSHUR, SH.
89 — 52
MENGADILI
- Menerima permohonan Banding dari Kuasa Penggugat Pembanding I dan Kuasa Penggugat Pembanding II tersebut;
DALAM EKSEPSI :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 245/PDT.G/2018/PN.Mtr. tanggal 11 Juni 2019 khusus sepanjang mengenai eksepsi ;
DALAM POKOK PERKARA :
>Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 245/PDT.G/2018/PN.Mtr. tanggal 11 Juni 2019yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding I (JUNAIDI,S.PD. ) untuk seluruhnya ;
- Menghukum kepada Penggugat / Pembanding (JUNAIDI,S.PD.) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding
12 — 8
Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 210. 000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2021;