Ditemukan 10 data
100 — 6
MATARDI BIN BAHRUN
PUTUSANNomor: 60/ PID.B /2009/PN.SPNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama : MATARDI BIN BAHRUN; Tempat lahir : Semurup; Umur / Tanggal lahir: 54 tahun / 20 Agustus 1955; Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT 02 Desa Pugu Semurup, Kec.
PDM60/S.PNUH/07/2009 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 10September 2009, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriSungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagaiberikut: 1.Menyatakan terdakwa MATARDI BIN BAHRUN bersalah melakukan tindakpidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengansurat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 50 ayat (3) huruf h jo.
Perk. : PDM60/S.PNUH/07/2009, tertanggal 3 Juli 2009, yang padapokoknya adalah sebagai berikut : DAKWAAN;PRIMAIR: wonnon Bahwa ia terdakwa MATARDI BIN BAHRUN pada han Rabu tanggal 06 Mei 2009sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2009 atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Jalan Raya TanahKampung Sungai Penuh atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa
No. 60/Pid.B/2009/PN.SPN ............wonnnn Bahwa ia terdakwa MATARDI BIN BAHRUN pada han Rabu tanggal 06 Mei 2009sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2009 atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Jalan Raya TanahKampung Sungai Penuh atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, turut
Pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41tahun 1999 tentang Kehutanan dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lainyang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILIe Menyatakan terdakwa MATARDI BIN BAHRUN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMASAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN;e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dan 12 (dua belas) hari
17 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Matardi bin Bahrum
PUTUSANNo. 910 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MATARDI bin BAHRUN;Tempat lahir : Semurup ;Umur /tanggal lahir : 54 tahun / 20 Agustus 1955 ;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT 02 Desa Pugu Semurup, KecamatanAir Hangat, Kabupaten Kerinci, PropinsiJambi ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Sopir ;Terdakwa berada di luar tahanan
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2009sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Sungai Penuh karenadidakwa :Bahwa ia Terdakwa Matardi bin Bahrun pada hari Rabu tanggal 06 Mei2009 sekira pukul 21.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMei 2009 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat diJalan Raya Tanah Kampung Sungai Penuh atau setidaktidaknya pada suatutempat yang
Pasal 78 ayat (7) UndangUndang No. 41 Tahun 1999 tentangKehutanan ;SUBSIDAR :Bahwa ia Terdakwa Matardi bin Bahrun bersamasama dan bersekutudengan Arlis Alias Pak Eli bin Saidina (penuntutan dilakukan secara terpisah) danZulkapani alias Pak Sintia bin M.
Menyatakan Terdakwa Matardi bin Bahrun bersalah melakukantindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana 50 ayat (3) huruf h jo Pasal78 ayat (5) UndangUndang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;2. Menjatuhnkan Pidana terhadap Terdakwa dengan dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan denganperintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah)subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;3.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh No. 60/Pid.B/2009/PN.SPN. tanggal 16 September 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Matardi bin Bahrun, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan ;Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan
IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
Terdakwa:
1.ANANG PAHRISAL ALIAS ISAL BIN MATARDI
2.SUPRIYADI ALIAS SUPRI BIN RASKAD
29 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Anang Pahrisal Alias Isal Bin Matardi dan Terdakwa II Supriyadi Alias Supri Bin Rakad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard
Penuntut Umum:
IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
Terdakwa:
1.ANANG PAHRISAL ALIAS ISAL BIN MATARDI
2.SUPRIYADI ALIAS SUPRI BIN RASKADCilincing,Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa SUPRIYADI alias SUPRI bin RASKADmenyerahkan 5 (lima) bungkus paket kecil Sabu dengan berat bruto masingmasing sekitar 0,50 gram kepada Terdakwa ANANG PAHRISAL alias ISALbin MATARDI dengan tujuan untuk dijualkan, adapun Terdakwa ANANGPAHRISAL alias ISAL bin MATARDI kemudian berhasil menjual 3 (tiga)bungkus paket kecil sabu tersebut kepada AGUNG (dalam Daftar PencarianOrang) sedangkan 2 (dua) bungkus sisanya Terdakwa ANANG PAHRISALalias ISAL bin MATARDI
Bahwa adapun Terdakwa SUPRIYADI alias SUPRI bin RASKADmenyerahkan 5 (lima) bungkus paket kecil sabu kepada Terdakwa ANANGPAHRISAL alias ISAL bin MATARDI bukan untuk kepentingan pelayanankesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualguna memperoleh keuntungan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lab sebagaimana dalam Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik BadanReserse Kriminal Polri No.
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotikaATAUKedua,Bahwa ia Terdakwa ANANG PAHRISAL alias ISAL bin MATARDI danTerdakwa SUPRIYADI alias SUPRI bin RASKAD pada hari Kamis, tanggal 19Maret 2020 sekira jam 09.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Maret 2020, bertempat di JI. Kalibaru Timur VII RT.013/01 Kel. KalibaruKec.
Utrdidatangi oleh beberapa Petugas Kepolisian lalu Terdakwa ANANGPAHRISAL alias ISAL bin MATARDI digeledah dan ditemukanlah sabutersebut sehingga kedua Terdakwa ditangkap untuk diproses hukum lebihlanjut. Bahwa adapun Terdakwa ANANG PAHRISAL alias ISAL bin MATARDImenyimpan 2 (bungkus) paket kecil berisi Kristal sabu milik TerdakwaSUPRIYADI alias SUPRI bin RASKAD tersebut bukan untuk kepentinganpelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Menyatakan Terdakwa Anang Pahrisal Alias Isal Bin Matardi dan TerdakwaI! Supriyadi Alias Supri Bin Rakad tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak, ataumelawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan (Satu);2.
4 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama Muhammad Al Afif bin Matardi, umur 17 tahun (lahir tanggal 01 Desember 2006) untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Herawati binti Yadi, umur 20 tahun;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2024;
48 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
MATARDI E. SH. an.Menteri Agama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat ;Foto copy yang telah dilegalisir SK Pensiun an. Drs. H. Suardi AM. No.00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditandatangani olehH. Eda Wahyono SP., SH.M.Si. an.
MATARDI E., SH. an.Menteri Agama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat ;3) Foto copy yang telah dilegalisir SK Pensiun an. Drs. H. Suardi AM. No.00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditandatangani olehH. Eda Wahyono SP., SH.M.Si. an. Kepala Badan Kepegawaian NegaraKepala Kantor Regional VI ;Dikembalikan kepada Terdakwa SUARDI AM. ;Hal. 18 dari 36 hal. Put.
MATARDI E., SH.an. Menteri Agama Ketua Pengadilan Tinggi Agama SumateraBarat ;3) Foto copy yang telah dilegalisir SK Pensiun an. Drs. H. Suardi AM.No. 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yangditandatangani oleh H. Eda Wahyono SP., SH.M.Si. an.
124 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Matardi E, S.H. atas nama Menteri Agama. Ketua PengadilanTinggi Agama Sumatera Barat.3. Foto copy yang telah dilegalisir SK Pensiun atas nama Drs. H.SUARDI AM Nomor 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008yang ditandatangani oleh H. Eda Wahyono SP, S.H., M.Si atasnama Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala KantorRegional VI.Dikembalikan kepada Drs. H.
Matardi E, S.H. atas namaMenteri Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama SumateraBarat.Foto copy yang telah dilegalisir SK Pensiun atas nama Drs.H. SUARDI AM Nomor 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16Mei 2008 yang ditandatangani oleh H. Eda Wahyono SP,S.H., M.Si atas nama Kepala Badan Kepegawaian NegaraKepala Kantor Regional VI.Dikembalikan kepada Drs. H.
Matardi E, S.H. atas nama Menteri Agama. Ketua PengadilanTinggi Agama Sumatera Barat.Foto copy yang telah dilegalisir SK Pensiun atas nama Drs. H.SUARDI AM Nomor 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008yang ditandatangani oleh H. Eda Wahyono SP, S.H., M.Si atasnama Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor RegionalVI.Dikembalikan kepada Drs. H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUSMIN,SH
82 — 36
Matardi. E, SH An. Menteri Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumater Barat.
- Foto Copy yang telah dilegalisir SK Pensiun An. Drs. H. Suardi AM No. 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh H. Eda Wahyono SP, SH. M.Si An. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional VI.
Dikembalikan kepada Drs. H.
Matardi. E, SH An.Menteri Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumater Barat.3) Foto Copy yang telah dilegalisir SK Pensiun An. Drs. H. Suardi AM No.00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh H.Eda Wahyono SP, SH. M.Si An. Kepala Badan Kepegawaian Negara KepalaKantor Regional VI.Dikembalikan kepada Drs. H.
Matardi. E, SH An.Menteri Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumater Barat.Halaman 24 dari 41 Putusan Nomor 3/ TIPIKOR/ 2016 / PT PDG3) Foto Copy yang telah dilegalisir SK Pensiun An. Drs. H. Suardi AM No.00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh H.Eda Wahyono SP, SH. M.Si An. Kepala Badan Kepegawaian Negara KepalaKantor Regional VI.Dikembalikan kepada Drs. H.
Matardi. E, SHAn. Menteri Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumater Barat.6.3. Foto Copy yang telah dilegalisir SK Pensiun An. Drs. H. SuardiAM No. 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditandatangani oleh H. Eda Wahyono SP, SH. M.Si An. Kepala BadanKepegawaian Negara Kepala Kantor Regional VI.Dikembalikan kepada Drs. H.
206 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Matardi. E, S.H.,atas nama Menteri Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama SumateraBarat;Fotocopy yang telah dilegalisir SK Pensiun atas nama Drs. H. Suardi AMNomor 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditandatanganioleh H. Eda Wahyono, S.P., S.H., M.Si., atas nama Kepala BadanKepegawaian Negara Kepala Kantor Regional VI;Dikembalikan kepada Drs. H.
343 — 8
RADITHA MATARDI WICAKSONO, S.Hut Bin SUBIRMAT:Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan Surat permintaan dari Polda Katengberdasarkan Surat Kapolda Kalteng Nomor: B/17/V/2016/Ditreskrimsus tanggalHalaman 7 dari 23 Putusan No.325/Pid.SusLH/2016/PN Plk03 Mei 2016 untuk melakukan pemetaan dan ahli mempunyai Surat PerintahTugas dari Kepala Dinas Kehutanan Prov.
86 — 34
MATARDI. E, SH An. MenteriAgama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumater Barat.Foto Copy yang telah dilegalisir SK Pensiun An. Drs. H. Suardi AM No.00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh H. EdaWahyono SP, SH. M.Si An.