Ditemukan 2 data
CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI, S.H
Terdakwa:
CHRISTINA MATELLA binti PARMONANGAN HARIANJA
79 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Christina Matella Binti Parmonangan Harianja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Penuntut Umum alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Christina Matella Binti Parmonangan Harianja selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah
pengujian, berat netto 0,2071 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening terbungkus kertas tisue warna putih berlakban warna putih berisikan kristal putih sisa hasil pengujian, berat netto 0,1072 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah Lakban warna putih dan silver;
- 1 (satu) buah handphone merk ViVo warna biru;
dirampas untuk di musnahkan;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama Christina Matella
Penuntut Umum:
CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI, S.H
Terdakwa:
CHRISTINA MATELLA binti PARMONANGAN HARIANJA
38 — 4
MATELLA.
untuk datang ke tempat kost saksiCHRISTINA MATELLA yang beralamat di Jalan Batik Halus No. 19Kelurahan Sukaluyu Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung karenasaksi CHRISTINA MATELLA hendak membayar hutang kepada terdakwasebesar Rp. 150.000,.
untukdatang ke tempat kost saksi CHRISTINA MATELLA yang beralamat di JalanBatik Halus No. 19 Kelurahan Sukaluyu Kecamatan Cibeunying Kaler KotaBandung karena saksi CHRISTINA MATELLA hendak membayar hutangkepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,.