Ditemukan 3 data
SUSANTO TJIOE
Tergugat:
Arif Darmawan Adi djaya (Direktur UD.SIGNA CLARINDO)
91 — 44
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 39.544.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar
kantor Ani Joko Triharyanto dan Rekan
Tergugat:
Ida Bagus Brahma Yudha, IR.MM
63 — 26
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materiel maupun kerugian immateriel bagi Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel dan immateriel yang dialami Penggugat secara langsung dan tunai dengan uraian sebagai berikut :
- Untuk trasnportasi, jasa dan akomodasi, yang beberapa kali pergi ke lokasi sebesar Rp.
Kerugian Materiel :
26 — 14
., No.05 Tanggal 14 September 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat yaitu kerugian materiel sebesar Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;