Ditemukan 50907 data
kantor Ani Joko Triharyanto dan Rekan
Tergugat:
Ida Bagus Brahma Yudha, IR.MM
63 — 26
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian materiel maupun kerugian immateriel bagi Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel dan immateriel yang dialami Penggugat secara langsung dan tunai dengan uraian sebagai berikut :
- Untuk trasnportasi, jasa dan akomodasi, yang beberapa kali pergi ke lokasi sebesar Rp.
85.000.000,00
- Sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah ) ;
Kerugian Materiel :
Total kerugian materiel adalah sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
Kerugian immateriel :
Sehingga Total kerugian materiel maupun kerugian immateriel yang dialami Penggugat sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
4.
20 — 14
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.216.724.300,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) ;-------------------------------------5. Menyatakan sah dan berharga seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh para pihak ;-----------------------------------------------------------------------------------6.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat berupa kerugian materiel sebesar Rp.1.216.724.300,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.401.000,- (Empat ratus satu ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------------
PT. WIRA BARA SAKTI
Tergugat:
PT. INDO MULIA SEJAHTERA SENTOSA
159 — 101
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditambah dengan bunga moratoir sebesar 6% per tahun, terhitung mulai tanggal gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan terpenuhinya pembayaran kerugian materiel tersebut.
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.
terbuktilah bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatancidera janji (wanprestasi), untuk itu petitum Penggugat Rekonpensi yang mintaagar Tergugat Rekonpensi dinyatakan telah melakukan perbuatan cidera janji(wanprestasi) harus dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah melakukanperbuatan cidera janji (wanprestasi), maka uang yang sudah pernah diterimanyadari Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.000.000.000, harus dikembalikankepada Penggugat Rekonpensi sebagai kerugian materiel
VIRU PRASTIKO
Tergugat:
ANDY JAUHARI
64 — 42
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
144 — 122
Menghukum :- Agar Tergugat I / Turut Terbanding membayar ganti rugi materiel kepadaPenggugat / Terbanding sebesar Rp 191.145.719,- ( seratus sembilan Puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;- Agar Tergugat II / Pembanding membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat / Terbanding sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;Menghukum Tergugat I / Turut Terbanding dan Tergugat II / Pembanding untuk membayar ongkos perkara
yang sudahtidak ada;Bahwa judex factie tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraPembanding, karena domisili Pembanding di Jakarta Utara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan olehPembanding semula Tergugat Il, pihak Terbanding semula Penggugat telahmengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 15 Nopember 2016 yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa judex factie telah tepat mempertimbangkan baik eksepsi dariTergugat Il, maupun pertimbangan mengenai adanya ganti kerugiansecara materiel
Penggantianbiaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat Il/Pembanding terbukti melakukan wanprestasi, sebagaimana telahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan tepatdan benar dan harus membayar ganti rugi, maka pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagaipertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri, kecualimengenai besarnya ganti rugi materiel
KALBARMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas ,maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Agustus2016 Nomor 123/Pdt.G/2015/PN Ptk harus diperbaiki sekedar mengenaibesarnya ganti kerugian materiel yang harus dibayar oleh Tergugat danTergugat II/ Pembanding dan menolak ganti rugi immateriel sebagaimanatercantum dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat II danTergugat!
Menghukum : Agar Tergugat / Turut Terbanding membayar ganti rugi materiel kepadaPenggugat / Terbanding sebesar Rp 191.145.719, ( seratus sembilanPuluh satu juta seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus sembilan belasrupiah) ; Agar Tergugat Il / Pembanding membayar ganti rugi materiel kepadaPenggugat / Terbanding sebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) ; Hal 30 dari 31 Hal Putusan Nomor 105/PDT/2017/PT. KALBAR4.
PT. Mata Elang International Stadium
Tergugat:
1.PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO
2.PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL TBK
69 — 47
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan segala bentuk perbuatan Tergugat yang dilakukan terhadap Penggugat sehingga Penggugat mengalami kerugian materiel dalam perkara aquo adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan
kerugian materiel dengan cara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 45.000.000.000,00 (empat puluh lima milyar rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp. 595.000-, (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DESSY WAHYU NINGSIH
Tergugat:
ADIEN SAMHUDIN
53 — 4
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiel kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 293.632.000.- (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
209 — 0
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesarRp.113.911.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) sejak Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak Putusan Pengadilan
69 — 11
Menyatakan tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan tempat tinggal yang nyaman dan mempunyai nilai ekonomis, yang dapat disewakan setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), karena Para Tergugat tidak mau menyerahkan dan tetap menempati tanah dan bangunan rumah tersebut sejak bulan Juni 2015 sampai gugatan ini di ajukan pada bulan Februari 2017 (21 bulan) yang telah menimbulkan kerugian materiel bagi Penggugat, maka Para Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian materiel
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) X 21 bulan sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang sewa secara tunai dan lunas, kepada Penggugat;7. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; B. DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;C.
keadaan baik dan kosong,bila perlu dengan bantuan Pengadilan.Bahwa, tanah dan bangunan rumah tersebut adalah merupakan tempattinggal yang nyaman dan mempunyai nilai ekonomis, yang dapat disewakansetiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), karena ParaTergugat yang tidak mau menyerahkan tanah dan tetap menempati tanahdan bangunan rumah tersebut sejak bulan Juni 2015 sampai gugatan ini diajukan pada bulan Februari 2017 (21 bulan) maka perbuatan Para Tergugattersebut menimbulkan kerugian materiel
bagi Penggugat sebesar Rp.21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) sebagai uang sewa.Bahwa, karena perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menyerahkantanah dan tetap menempati tanah dan bangunan rumah tersebut sejakbulan Juni 2015 sampai gugatan ini di ajukan pada bulan Februari 2017 (21bulan) yang telah menimbulkan kerugian materiel bagi Penggugat, makaPara Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian materiel sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) X 21 bulan sejumlah Rp. 21.000.000,(dua puluh
Menyatakan tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan tempattinggal yang nyaman dan mempunyai nilai ekonomis, yang dapatdisewakan setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah),karena Para Tergugat tidak mau menyerahkan dan tetap menempatitanah dan bangunan rumah tersebut sejak bulan Juni 2015 sampaigugatan ini di ajukan pada bulan Februari 2017 (21 bulan) yang telahmenimbulkan kerugian materiel bagi Penggugat, maka Para Tergugatharus dihukum untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) X 21 bulan sejumlah Rp. 21.000.000,(dua puluh satu juta rupiah) sebagai uang sewa secara tunai dan lunas,kepada Penggugat.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriel kepadaPenggugat sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah).8.
Menyatakan tanah dan bangunan rumah tersebut merupakan tempattinggal yang nyaman dan mempunyai nilai ekonomis, yang dapatdisewakan setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah), karena Para Tergugat tidak mau menyerahkan dan tetapmenempati tanah dan bangunan rumah tersebut sejak bulan Juni 2015sampai gugatan ini di ajukan pada bulan Februari 2017 (21 bulan)yang telah menimbulkan kerugian materiel bagi Penggugat, maka ParaTergugat harus dihukum untuk membayar kerugian materiel sebesarRp
PT. Sinarmas Hana Finance
Tergugat:
Herman Effendi
12 — 3
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar gani kerugian materiel sebesar Rp 131.251.902,- (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua rupiah );
- Menghukum Tergugat untu membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
120 — 53
Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar Kerugian Materiel dan Kerugian Immateriel secara sesaat dan sekaligus, sebagai berikut:A Total Kerugian Materiel: Nilai Pokok adalah sebesar Rp. 36.000.000.000.- (tiga puluh enam milyar rupiah); Ditambah Bunga 6% (6 persen) per-tahun Rp. 2.160.000.000.- = (dua milyar seratus enam puluh juta rupiah), terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi membayar seluruh kerugian Para
Ishartanto/ Para Tergugat di Jatiwaringin Pondok GedeBekasi.Bahwa Para Tergugat telah menanamkan modal investasi dengan membeli tanahdan pasir hasil tambang mineral tersebut seperti telah disampaikan di atas, sehinggamengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 24.000.000.000, (dua puluh empatmilyar rupiah) dan sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000.000, (dua belas milyarrupiah) untuk melakukan biaya riset dan pembelian pupuk.Maka, jumlah Kerugian Materiel yang nyatanyata sesuai surat bukti yang diderita
Maka ditambah dengan bunga bank 12% per tahun yaitu:uang pokok Rp. 36.000.000.000, X bunga bank (12% X 4 tahun) = uang pokok Rp.36.000.000.000, X 48% bunga bank = Rp. 17.280.000.000,Sehingga Keseluruhan TotalKerugian Materiel: Nilai Pokok ditambah Bunga adalah Rp. 36.000.000.000, + Rp.17.280.000.000, =Rp 53.280.000.000. (lima puluh tiga milvar dua ratus delapan puluhiutarupiah).Bahwa kerugian sebenarnya lebih besar dari nilai pokok investasi di atas sebesar Rp. 36.000.000.000.
Total Kerugian Materiel: Nilai Pokok ditambah Bunga adalah Rp.36.000.000.000, + Rp. 17.280.000.000, = Rp 53.280.000.000. (lima puluh tigamilvardua ratus delapan puluh juta rupiah).4.2 Total KerugianImmaterielvaitusebesar Rp. 6.000.000.000.enammilvarrupiah).5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:Hal 66 dari 108.Put.No.258/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel.5.1.
: Nilai Pokok ditambah Bunga adalah Rp. 36.000.000.000, +Rp. 17.280.000.000, = Rp 53.280.000.000, (lima puluh tiga milyar dua ratus delapanpuluh juta rupiah).2 Total Kerugian Immateriel yaitu sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah).Hal 106 dari 108.Put.No.258/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel,Menimbang, bahwa menurut hemat majelis, jumlah Kerugian Materiel yangnyatanyata sesuai surat bukti yang diderita Para Penggugat Rekonpensi/TergugatKonpensi, sebagai berikut:1.
Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayarKerugian Materiel dan Kerugian Immateriel secara sesaat dan sekaligus, sebagaiberikut:ATotal Kerugian Materiel: Nilai Pokok adalah sebesar Rp. 36.000.000.000.
40 — 12
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.821.000,-(Delapan ratus dua puluh satu ribu); --------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepadaPenggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 8.000.000, (delapanJUtea TIA) jens ree er neers rceeerenere neem neeneennmtrenme5.
190 — 81
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
41 — 15
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel antara lain : ----------- 3.1. pengembalian penyertaan modal sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------3.2. keuntungan sebesar Rp. 700.000.000,- X 6 % pertahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat -----------------------4.
31 — 26
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) ; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp. 2.108.750.00,00 (Dua milyar Seratus Delapan juta Tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat sejumlah Rp. 838.050.000,00 (Delapan ratus Tiga puluh Delapan juta Lima puluh ribu rupiah) ; Menghukum Tergugat untuk
20 — 5
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiel sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat;----5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000.- ( Empat ratus enam belas ribu rupiah); --------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------------
28 — 13
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat Rekonpensi; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat miliar seratus juta rupiah); -
Haris Dermawan Rifai
Tergugat:
Zainudin Al Furqoni
105 — 22
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kerugian materiel dengan total sejumlah Rp 84.154.500,00 (delapan puluh empat juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh
SLAMET PUJIONO
Tergugat:
SURYO KUSUMO
23 — 16
untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berlaku secara hukum :
- Perjanjian Modal Usaha tanggal 11 Nopember 2019, dimana Pihak Pertama adalah Tergugat dan untuk Pihak Kedua adalah Penggugat;
- Perjanjian Modal Usaha tanggal 19 Nopember 2019, dimana Pihak Pertama adalah Tergugat dan untuk Pihak Kedua adalah Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Ingkar Janji;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiel
kepada Penggugat dengan Jumlah total sebesar Rp.414.550.000,-(Empat Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara sekaligus dan lunas setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan final , dengan perincian Kerugian materiel, sebagai berikut;
- Surat Perjanjian Modal Usaha tanggal 11 Nopember 2019, Penggugat menyerahkan Investasi Modal kerja melalui Tergugat sebesar Rp 209.550.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
A. Hafiz Kamarullah, S. Kom
Tergugat:
PT. LESTARI BERKAH ABADI
44 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada Penggugat sejumlah Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menghukum