Ditemukan 1 data
5 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberi dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anaknya bernama Eka Novilia Putri binti Muat dengan calon suaminya bernama Amin Fahruddin bin Materon;
3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik untuk melaksanakan perkawinan anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut di atas.