Ditemukan 3 data
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
STANIS TEFA MATHAUS, SH., DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal19 huruf j dan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013,tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013,tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1STANIS TEFA MATHAUS
untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.STANIS TEFA MATHAUS
19 — 2
AD-4155-XL di kembalikan kepada terdakwa BERNANDUS LOTHAR MATHAUS AGUS PUTRA (yang telah dilakukan diversi) Berita Acara Diversi tanggal 30 Juni 2015 serta berdasarkan penetapan KPN Klaten No : 11 / Pen.Pid.Sus-Anak / 2015 / Pn Kln tanggal 01 Juli 2015 ) terlampir dalam berkas ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dengan Nopol.
49 — 15
STANIS TEFA MATHAUS, SH, tempat tanggal lahir: Kefamenanu TTU, 15Oktober 1949, Jenis kelamin Lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di RT.007, RW.002, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, KotaKupang, agama Katholik, pekerjaan Pensiunan ; Bahwa kehadiran saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan sengketaantara Penggugat Naomi AmaloManafe melawan Kepala KantorPertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai Tergugat dan MartinRadja Kana sebagai Tergugat II Intervensi mengenai Sertifikat