Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 220/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 10 Desember 2013 — MASHUT ANGSORI bin MATINGEN
393
  • Menyatakan terdakwa MASHUT ANGSORI bin MATINGEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
    MASHUT ANGSORI bin MATINGEN
    Mn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara para terdakwa :Nama Lengkap : MASHUT ANGSORI bin MATINGEN ;Tempat lahir : Surabaya ;Umur/tgl lahir : 28 Tahun /23 Juli 1985 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani Gg.
    Mn ;Telah mendengarkan keterangan saksi ;Telah memperhatikan barang bukti ;Telah mendengarkan keterangan terdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umumsebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 17 Oktober 2013, No.Reg.Perk.PDM52/MDN/Ep.2/10/2013, dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa MASHUT ANGSORI bin MATINGEN pada hari Rabutanggal 28 Agustus 2013 sekira jam 21.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Halaman Mess Gues House PG
    tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Bahwa kejadian bermula ketika saksi ULVA JAKFAR ADHOIQ dan saksi ARIFBAMBANG JATMIKO bersama dengan tim pada hari Rabu tanggal 28 Agustus2013 sekira jam 21.30 WIB sedang melaksanakan patroli gabung Polres diwilayah hukum Polres Madiun Kota dalam rangka cipta kondisi malammenjelang pemungutan suara Pemilinan Walikota Madiun dan Wakil WalikotaMadiun mendapatkan informasi bahwa ada puluhan orang yang salah satunyaadalah terdakwa MASHUT ANGSORI bin MATINGEN
    Pol. : BP/69/IX/2013/Satreskrim atas nama tersangka MASHUT ANGSORI bin MATINGEN ;3. Keterangan terdakwa MASHUT ANGSORI bin MATINGEN ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umumtelah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpahmenurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :Saksi 1.
    Menyatakan terdakwa MASHUT ANGSORI bin MATINGEN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.