Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 369/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 25 Juni 2020 — Penuntut Umum:
GITTA RATIH SUMINAR, SH
Terdakwa:
1.ANDIK KUSWANTO
2.HERI PURNOMO
3.MAT LAMBRI
255
  • MATLAMBRI dengan mengamankan barang bukti berupa : satu set kartuDomino dan uang sejumlah Rp. 305.000, (tiga ratus lima ribu rupiah)hingga para terdakwa diproses menjadi perkara ini. Bahwa permainan judi yang dilakukan terdakwa . ANDIK KUSWANTO,terdakwa II. HERI PURNOMO dan terdakwa III.
    MATLAMBRI, tanpa adanya jin dari pihak yang berwenang;Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 369/Pid.B/2020/PN SDA Bahwa Saksi FATKHUR ROHMAN membenarkan barang bukti yangdiajukan di depan persidangan;Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak menyatakan keberatan;Saksi 2. EKO SUNARTO, atas persetujuan para terdakwa keterangan dalamBAP dibacakan;Saksi ke 3. M. ERWIN SAFITRI, atas persetujuan para terdakwa keterangandalam BAP dibacakan; Bahwa Saksi EKO SUNARTO dan Saksi M.
Register : 18-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PA BANGKALAN Nomor 453/Pdt.G/2020/PA.Bkl
Tanggal 7 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1313
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mas'udi bin Saman) dengan Pemohon II (Rutian binti Matlambri) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2000 di Desa Rongdurin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan

Register : 26-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PA BANGKALAN Nomor 249/Pdt.P/2020/PA.Bkl
Tanggal 7 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
1415
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Mas'udi bin Saman) dengan Pemohon II (Rutian binti Matlambri) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2000 di Desa Rongdurin, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan