Ditemukan 1 data
5 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Fika Sari binti Matnawen untuk menikah dengan salon suaminya yang bernama Ali Wafa bin Matlaman;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);