Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 86/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 6 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M.TADIN
Terdakwa:
MATOFIK
146
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Matofik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemis dimuka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    M.TADIN
    Terdakwa:
    MATOFIK
    Jayeng Kusuma No. 21 Tulungagung Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkaraTelp. (0355) 321017 ( Pasal 209 ayat 2 KUHAP ) Nomor 86/Pid.C/2019/PN TlgCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTulungagung yang mengadili perkara tindak pidana ringan pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Matofik;Tempat lahir : Tulungagung;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 17 Mei 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat
    pidana sebagaimana termuatdalam amar putusan.Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa uang tunalRp.4.000, (empat ribu rupiah), sebagaimana termuat dalam amar putusan.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, makaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukandalam amar putusan.Mengingat, Pasal 504 ayat (1) KUHP, Pasal 197 KUHAP serta Pasal Pasallain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:atakan terdakwa Matofik