Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 22/Pid.B/2024/PN Llg
Tanggal 19 Maret 2024 — Mattep
230
  • Mattep, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Orang Tua Kandung sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena Itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Merah Putih Nopol : BG 2439 QAA, No Rangka : MH1JFT110HK085573 ,Dan No Mesin : JFT1E 1085119;

    Dikembalikan pada saksi korban H.Madtap Alias H Mattep Bin Denen.

    Mattep